BANDUNG,TM.ID: Pihak Imigrasi Thailand mengatur WNA yang berkunjung singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial.
Hal itu untuk menunjang hidup selama berada di Thailand. Dimana bukti finansial tersebut berupa memperlihatkan uang tunai.
Lalu berapa besar uang tunai yang harus ditunjukkan sebagai syarat tersebut?
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok pun telah merilis imbauan bagi WNI yang akan berkunjung ke Thailand via unggahan akun Instagram @indonesiainbangkok.
Dituliskan bahwa berdasarkan ketentuan imigrasi Thailand, pendatang, termasuk turis asal Indonesia, yang akan melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu membawa sejumlah dokumen tertentu.
Selain itu, warga negara asing yang berkunjung ke Thailand juga perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial dengan membawa uang tunai untuk menunjang hidup selama di Thailand. KBRI Bangkok menyebutkan bahwa adanya imbauan tersebut dikarenakan meningkatnya aduan dari WNI yang tidak bisa masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti finansial saat ada random check.
BACA JUGA: Tips Jastip Milk Bun Thailand, Pesan Jauh-jauh Hari!
KBRI Bangkok melalui akun Instagram-nya menyatakan bahwa sejumlah persyaratan tersebut juga berlaku bagi WNI yang merencanakan liburan ke Thailand. Persyaratan itu meliputi:
- Paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.
- Tiket pulang (return ticket) atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain.
- Bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama di Thailand.
- Bukti kemampuan finansial yang mencukupi untuk biaya hidup di Thailand, seperti membawa uang tunai minimal sebesar THB 15.000-20.000 per orang
KBRI Bangkok juga menjelaskan bahwa Imigrasi Thailand tidak menyebut secara spesifik ketentuan terkait jumlah uang tunai minimal yang perlu dibawa sebagai bukti kemampuan finansial.
Namun, berdasarkan sumber informasi terbuka, KBRI Bangkok menganjurkan untuk membawa uang tunai minimal sebesar THB 15.000-20.000 atau sekitar 6,5 hingga 8,7 juta rupiah.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok Thailand Dewi Lestari menjelaskan untuk memenuhi bukti kemampuan finansial, Angka kisaran THB1.5000 sampai THB20.000.
THB15.000 biasanya jika datang sendiri, kemudian kalau dia berkeluarga minimal THB20.000.
“Secara aturan kita tidak menemukan itu dalam undang-undang imigrasi,” kata Dewi mengutip Pro3 RRI, Kamis (22/2/2024).
Terkait meningkatnya WNI yang ditolak masuk ke Thailand, KBRI membuka bantuan kekonsuleran atau perlindungan dengan menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103.
(Usk)