JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyatakan, sudah saatnya KPK mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
Yudi menilai, proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama seharusnya sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.
“Bagi saya, sudah saatnya KPK mengumumkan siapa tersangka korupsi kuota haji,” ujar Yudi kepada wartawan dikutip Kamis (18/9/2025).
Yudi menjelaskan, KPK sudah memeriksa banyak saksi mulai dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag), pihak asosiasi, agen travel haji dan umrah, pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya.
Bahkan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa uang.
Selain itu, KPK juga telah membeberkan konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan 2024, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.
“Itu sudah lebih dari cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini,” kata Yudi, yang pernah menangani kasus besar, seperti proyek E-KTP dan Bank Century.
Baca Juga:
Khalid Basalamah Dituding Bocorkan Materi Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap 13 Asosiasi Travel yang Terindikasi Terlibat Jual Beli Kuota Haji Tambahan
Lebih lanjut, Yudi menegaskan masyarakat menanti keberanian KPK untuk menegakkan hukum secara independen.
Ia menilai praktik jual beli kuota haji bukan hanya merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Tetapi juga, merugikan jemaah yang seharusnya berangkat sesuai aturan antrean.
“Siapa pun yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.
(Dist)