Masalah Sepele, Satu Keluarga di Sleman Keroyok Driver ShopeeFood

Penulis: Vini

Driver ShopeeFood
(TikTok/yasirarafatthalib)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Salah satu pelaku penganiayaan terhadap driver ShopeeFood, diketahui baru beberapa hari pulang dari menjalankan ibadah haji.

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah para pelaku yang terletak di kawasan Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TTW (25) sebagai pelaku utama, kakaknya THW (32), serta ayah mereka RTW (58) yang baru kembali dari ibadah haji.

“Bapaknya baru pulang haji, sudah beberapa hari yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septian, dikutip Selasa (8/7/2025).

Wahyu menerangkan insiden tersebut berawal saat seorang driver Shopee Food bernama ADP menerima pesanan dari TTW. Namun, karena terjadi gangguan sistem yang menyebabkan pesanan terduplikasi, ditambah kondisi lalu lintas macet akibat adanya kirab budaya di wilayah Godean, pengantaran mengalami keterlambatan sekitar lima menit.

“TTW marah karena keterlambatan pesanan. Saat AML mencoba menjelaskan, justru terjadi cekcok hingga kemudian korban ditarik, dijambak, dan dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, AML menderita luka lecet di tangan kanan, rasa perih di bagian wajah, serta sakit di kepala. Pihak kepolisian turut menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Baca Juga:

Dipaksa Beri Rating 5, Driver ShopeeFood Datangi Rumah dan Buat Keributan

Driver Wanita Shopee Food Diperlakukan Kasar oleh Pria Ngaku Pelayar, Berujung Digruduk!

Ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan oleh Polresta Sleman pada Minggu (6/7/2025). Mereka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP terkait tindak kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Parkir Liar Marak, Farhan Geram
Wali Kota Bandung Minta ASN Tak Antimedia
Tersangka Perusakan Rumah Singgah
Istri Tersangka Perusakan Rumah Singgah Minta Bantuan Gubernur Jabar, Ini Tanggapan KDM
Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 
Setiap Tim Super League 2025/2026 Bisa Daftarkan 11 Pemain Asing
Korban begal
Sadis! Pemuda di Karawang Jadi Korban Begal dan Terkena Sajam
Banjir Karawang (Instagram BPBD Karawang)
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Karawang Akibat Luapan Sungai
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

4

Donald Trump Surati Prabowo, Tetapkan Kenaikan Tarif Baru Hingga 32%

5

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Fluminense vs Chelsea Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.