JAKARTA,TM.ID: Memasuki masa tenang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) akan ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) secera serentak, Minggu (11/02/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan turunkan APK mulai nanti malam pukul 00.00 WIB sesuai dengan aturan Bawaslu,” kata Heru Budi, Sabtu (10/02/2024).
BACA JUGA: Pengertian Masa Tenang dan Istilah-Istilah Pemilu, Pemilih Harus Tau!
Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, serta KPU untuk melakukan penerunan APK pada masa tenang kampanye ini. Heru berharap, masyarakat dapat mengikuti Pemilu 2024 dengan aman, damai, dan tentram.
“Kita hadapi pemilu dan demokrasi dengan senyum,” papar Heru.
Selain itu, kata Heru, APK yang dicopot seperti seperti spanduk, baliho, dan lainnya dicopot mulai pukul 00.00 WIB. Pencopotan itu sesuai dengan undang undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta meminta pada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK-nya masing-masing. Terlebih, mulai tanggal 11 sudah memasuki masa tenang kampanye.
(Saepul/Usk)