Masa Kerja Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Bakal Diperpanjang

Rokok Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai musnahkan Barang Milik Negara (BMN), Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Ultimum Remidium bersama-sama di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).(Foto: Rizky Iman/Teropongmedia.id).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan, adanya kemungkinan untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang biasa disebut Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Satgas ini sebelumnya dibentuk pada Juli 2024 dan direncanakan akan menyelesaikan tugasnya pada Desember 2024. Namun, mempertimbangkan situasi di lapangan, Budi menegaskan bahwa jika pencapaian target belum memadai, maka perpanjangan masa kerja Satgas akan dipertimbangkan.

“Kenapa dulu (ditetapkan) sampai Desember? Harapannya setelah itu tidak ada (impor) ilegal ya. Tapi nanti kita evaluasi, jika memang masih ada kendala, kita perpanjang,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (10/11/20204).

Executive Director Operational Indogrosir, Anton Prasetyo,menambahkan bahwa para pelaku usaha sangat mendukung perpanjangan masa kerja Satgas.

Ia menyoroti maraknya barang impor ilegal yang merugikan sektor ritel nasional dan mengakibatkan penurunan daya saing pedagang lokal.

Anton juga menegaskan bahwa keberadaan barang impor ilegal kerap kali merusak harga pasar, yang membuat usaha ritel lokal semakin sulit untuk bertahan.

“Harapannya (Satgas impor ilegal) diteruskan. Impor ilegal ini perlu diberantas karena merusak pasar dan menyulitkan pelaku ritel lokal,” jelas Anton.

BACA JUGA: Satgas Bongkar Gudang Barang Impor Senilai 40 Miliar Milik WNA

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, yang dibentuk pada 19 Juli 2024, bertujuan mengawasi beberapa kategori barang seperti tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.

Anggotanya terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI AL, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mereka bertugas melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang impor, menetapkan sasaran kerja, serta melakukan pemeriksaan izin usaha, SNI, dan pajak.

Pembentukan Satgas ini didasari oleh keluhan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil yang mengalami kerugian akibat produk impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar dan mengakibatkan tutupnya beberapa pabrik serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini diharapkan mampu melakukan pengawasan dan tindakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Bakal Gelar Job Fair
Pemkot Bandung Bakal Gelar Job Fair Lagi Guna Tekan Angka Pengangguran di Kota Bandung
Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
Pura-pura Mimpi, Predator Berkedok Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug
kampus kelola izin tambang-2
Cak Imin Dukung Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Mardani PKS dilaporkan
Olok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Dilaporkan ke MKD DPR
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Yakin Laga Kontra PSM Makassar Akan Kental Dengan Aroma Fisikal
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Atalanta Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

JNE Raih Penghargaan Marketeers Youth Choice Award (YCA) 2025
Headline
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Kombes Pol Turmudi Beri Reward 3 Personel Officer of The Week Ditlantas Polda Bali
Arsenal
Arsenal Lolos Babak 16 Besar Usai Kalahkan Girona di Liga Champions 2024/25
bocah di nias dianiaya keluarga
Bocah 10 Tahun di Nias Dianiaya Keluarga, Kaki Sampai Patah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.