BANDUNG,TM.ID: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah.
SK Mendagri tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada Cheka Virgowansyah di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (14/11/2023).
Dengan demikian, Cheka Virgowansyah kembali dipercaya pemerintah pusat untuk menjalankan amanah sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya.
Adapun masa penugasan Cheka Virgowansyah berlaku untuk satu tahun ke depan, hingga 14 November 2024.
“Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan,” kata Bey Machmudin.
Bey menjelaskan, masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat yang akan segera habis masa jabatannya.
Keenam kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Banjar, Bupati Kuningan, Wali Kota Cirebon, Bupati Subang, Bupati Majalengka, dan Bupati Bogor.
BACA JUGA: Tim Jabar Beberes Sampah Temui Gubernur Bey: Talenta Muda Punya Solusi Beda
Bey pun sudah menyerahkan daftar nama calon Penjabat (Pj.) ke Mendagri RI Tito Karnavian untuk beberapa daerah di kabupaten/kota tersebut.
“Pj. Bupati/Wali Kota memang kami yang mengusulkan, juga dari DPRD Kabupaten/Kota, dan ke Kemendagri, jadi ada tiga pengusulan,” tutur Bey.
Adapaun Cheka Virgowansyah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Cheka dilantik sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (14/11/2022).
(Aak)