BALI, TM.ID : Pemerintah Provinsi Bali mengawasi ketat media sosial untuk mengantisipasi kasus ngemis online yang tak lain sebagai bentuk eksploitasi manusia seperti kasus eksploitasi lansia yang viral di media sosial TikTok belakangan ini.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, pengawasan medsos dilakukan secara daring dan luring.
Pihaknya berharap jangan sampai kasus eksploitasi lansia atau bentuk eksploitasi manusia lainnya terjadi di wilayah Bali.
“Yang daring pengawasannya melalui Facebook atau TikTok gitu, dan kita juga koordinasi dengan teman-teman Diskominfo,” kata Dewa di Denpasar, Jumat (27/1/1013).
Upaya ini dilakukan Dewa setelah beredarnya video eksploitasi lansia di Nusa Tenggara Barat yang mengguyur tubuhnya dengan lumpur untuk mendapatkan bayaran dari penonton.
Dewa juga mengatakan Dinsos Bali dan jajaran kabupaten/kota dalam rapat koordinasi tahunannya akan membahas isu ini, apalagi, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023.
Dewa menjelaskan bahwa edaran tersebut berisi imbauan untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi lansia, anak, disabilitas, dan atau kelompok rentan lainnya.
“Kita tidak menunggu (ada kasus), justru dengan ada edaran dan diedarkan ke kabupaten/kota, kami tindaklanjuti dengan rakor, akan semakin mempererat pengawasan dan monitoring terkait eksploitasi, dengan adanya kemajuan teknologi pola pengawasan kita imbangi dengan itu,” ujarnya.
Menurut Kepala Dinsos Bali itu, kegiatan mengemis hingga eksploitasi itu merupakan pengembangan model-model dari gelandangan dan pengemis atau gepeng.
“Dulu mengamen lalu ada yang bawa pengeras dan mic keliling, ada yang pakaian adat juga,” kata dia memberi contoh.
BACA JUGA: Nenek Pemeran Konten Mandi Lumpur di Tik Tok Dapat Bantuan
Untuk di Bali sendiri, Dewa menyebut belum ada temuan kasus eksploitasi atau mengemis di media sosial, pun kalau ditemukan, pihaknya siap untuk melakukan rehabilitasi karena untuk ketertiban ada di ranah Satpol PP.
“Kita tetap rehabilitasi dan penilaian, kalau di pulangkan ya pulangkan, berkaitan mengganggu ketertiban umum jelas itu ranahnya Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu, jika melihat surat edaran Menteri Sosial dan berkaca pada kasus mengemis daring di TikTok, Dewa mengaku akan mengambil tindakan yang sama seperti itu.
“Kita melihat mencermati apa yang terjadi di NTB mandi lumpur ini, saya ikuti itu sudah ditangani kepolisian. Kalau di Bali begitu ya sama karena ini akan jadi salah satu bahan studi kasus apabila terjadi,” tuturnya.
Dewa menambahkan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan upaya rehabilitasi hingga pemulangan antar provinsi jika berkaitan dengan mengemis secara langsung.
“Kalau penanganan dari hulu ke hilir dari dulu sudah ada. Kesimpulannya bahwa jika ditemukan kegiatan eksploitasi lansia, anak, penyandang disablitas, dan atau kelompok rentan harus melapor ke Polri atau ditindak melalui SatPol PP,” tutupnya.
(Budis)