JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Peredaran beras premium oplosan semakin mengkhawatirkan di sejumlah daerah di Tanah Air.
Fakta ini terungkap dari hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) Bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Banyak beras bermerek premium ternyata dioplos dengan beras medium, dan juga beras kualitas medium dioplos dengan beras biasa.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras praktik nakal ini karena sangat merugikan konsumen, petani, sekaligus mencoreng tata niaga beras nasional.
“Kami tidak akan toleransi. Ini pengkhianatan terhadap petani dan konsumen, sekaligus melukai semangat swasembada pangan,” tegas Amran dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Amran melanjutkan, faktanya standar mutu beras premium sudah diatur dalam SNI 6128:2020, yakni kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan patah beras maksimal 14,5%. Tak hanya itu, regulasi juga diperkuat lewat Peraturan Badan Pangan Nasional dan Permen Pertanian tentang Kelas Mutu Beras.
“Konsumen beli beras premium, tetapi kualitasnya di bawah standar. Ini seperti beli emas 24 karat tapi cuma dapat 18 karat,” sindir Mentan Amran.
Baca Juga:
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya registrasi produk beras, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 53/2018 tentang PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Tanpa registrasi, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan,” jelas Amran.
Sekadar informasi, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
(Dist)