BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa terima uang suap sebesar Sin$43.000 atau berdasarkan kurs rupiah saat ini sekitar Rp544.960.299, terkait dengan kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Jaksa Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan suap tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat yang bertindak sebagai kuasa hukum Ronald Tannur kepada terdakwa Rudi Suparmono.
“Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku Advokat atau Penasihat Hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujarnya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat.
Majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut dan akhirnya memutus bebas Ronald Tannur terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Tiga orang hakim ini sudah diproses hukum di mana Erintuah dan Mangapul divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa tersebut menerima putusan hakim.
Sementara Heru divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Heru mengajukan banding.
Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja yang saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Kesaksian Heru Hanindyo Soal Alibi di Kasus Suap Ronald Tannur Dibantah Erintuah Damanik
Pengacara Ronald Tannur Bantah Beri Uang ke Hakim Heru, Akui Salah Cantumkan Nama
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yaitu sebesar Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(Virdiya/Budis)