Mantan Karyawan Jhon LBF Bebas dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: hafidah

Karyawan Jhon LBF
Karyawan Jhon LBF bebas (X/@turc_id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five (milik Jhon LBF), dari seluruh dakwaan pencemaran nama baik. Majelis hakim menyatakan Septia tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif primer, subsider, dan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Hakim memerintahkan pembebasan kepada mantan karyawan Jhon LBF dari tahanan dan pemulihan hak-haknya.

Septia, pemilik akun X (Twitter) @septiadp, sebelumnya mendapat tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Body Shaming

Tuntutan ini berdasarkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dakwaan ini terkait postingan dan komentar di Twitter yang merasa mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak karyawan di PT Hive Five. Jhon LBF sendiri mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak membayar lembur. Mengancam pemecatan dan pemotongan gaji jika karyawan telat membalas chat, serta melarang karyawan berekspresi dan bersosialisasi.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Iga_Swiatek_-_United_Cup_2025_-_Day_6-DSC_3084
Menang Lawan Azarenka, Iga Swiatek Bukukan Kemenangan ke-300
Fikri-Daniel-di-Kejuaraan-Badminton-Beregu-Campuran-Asia-2025-1
Gagal di Turnamen Besar, PBSI Soroti Mentalitas Atlet Pelatnas
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Guru dan murid wajib UKBI
Kepala Badan Bahasa: Guru dan Murid Wajib Tes UKBI
retret kepala daerah-2
Abdul Mu'ti Ungkap Rencana Revitalisasi Sekolah Saat Retret Kepala Daerah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.