BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Rita Widyasari, seorang mantan Bupati Kutai Kartanegara, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang terkait penerimaan gratifikasi dan suap dalam perizinan kelapa sawit di daerah Kutai Kartanegara, membuatnya terjatuhi vonis 10 tahun penjara.
Dalam proses penyitaan asetnya, KPK berhasil menyita sejumlah harta kekayaan Rita Widyasari yang fantastis.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa terdapat 72 mobil dan 32 motor yang tersita dari sembilan kantor dan 19 rumah yang tergeledah oleh penyidik KPK.
Selain kendaraan bermotor, KPK juga menyita enam aset tanah dan bangunan, ratusan dokumen, barang bukti elektronik. Serta uang tunai sebesar Rp6,7 miliar dan mata uang asing senilai Rp2 miliar. Sehingga total uang tunai yang mencapai Rp8,7 miliar.
Rita Widyasari terdakwa atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp110 miliar terkait perizinan kelapa sawit.
Meskipun total nilai korupsi yang uterlakukannya jauh lebih besar dari denda yang terjatuhkan. Putusan 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan tetap berlaku setelah Peninjauan Kembali yang tertolak oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA : 91 Kendaraan Mewah Milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara Disita KPK
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Rita laporkan pada tahun 2015 mencantumkan total kekayaan senilai Rp236,750 miliar dan US$132,412. Namun, nilai ini mungkin tidak mencerminkan total nilai korupsi yang terlibat dalam kasusnya.
Kasus Rita Widyasari Bupati Kutai ini peringatan akan integritas dan transparansi dalam kepemimpinan. Serta penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap tindak korupsi.
(Hafidah Rismayanti/Usk)