Mangkir dari Panggilan, Polri Siap Terbitkan Status DPO Dito Mahendra

dito mahendra
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (2/5/2023) yang merupakan pemanggilan kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama Jumat (29/4/2023).

“Terkait Dito Mahendra, penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama dan Saudara Dito tidak hadir, maka penyidik membuat surat panggilan yang kedua kalinya dan panggilan tersebut untuk besok, Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Ramadhan menyebut penyidik tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra apabila tidak kunjung memenuhi panggilan untuk diperiksa.

“Namun besok, bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO,” kata Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, baik Dito Mahendra maupun kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi untuk hadir memenuhi panggilan penyidik setelah surat panggilan dilayangkan.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi, baik dari yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya untuk hadir,” ujarnya.

Ramadhan menambahkan penyidik masih menunggu kedatangan Dito Mahendra untuk memberikan keterangan atas perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Besok dilihat, harapan kita yang bersangkutan hadir karena sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya untuk hadir. Harapannya besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: Ludahi Imam Masjid, Polrestabes Bandung Tetapkan WNA Jadi Tersangka

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.