Mangkir dari Panggilan, Polri Siap Terbitkan Status DPO Dito Mahendra

dito mahendra
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (2/5/2023) yang merupakan pemanggilan kedua kalinya setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama Jumat (29/4/2023).

“Terkait Dito Mahendra, penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama dan Saudara Dito tidak hadir, maka penyidik membuat surat panggilan yang kedua kalinya dan panggilan tersebut untuk besok, Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Ramadhan menyebut penyidik tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito Mahendra apabila tidak kunjung memenuhi panggilan untuk diperiksa.

“Namun besok, bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO,” kata Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, baik Dito Mahendra maupun kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi untuk hadir memenuhi panggilan penyidik setelah surat panggilan dilayangkan.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi, baik dari yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya untuk hadir,” ujarnya.

Ramadhan menambahkan penyidik masih menunggu kedatangan Dito Mahendra untuk memberikan keterangan atas perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Besok dilihat, harapan kita yang bersangkutan hadir karena sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya untuk hadir. Harapannya besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: Ludahi Imam Masjid, Polrestabes Bandung Tetapkan WNA Jadi Tersangka

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beckham Putra Nugraha Persib
Beckham Putra Nugraha Antusias Sambut Latihan Bersama Persib
imam bukhari
Biografi Imam Bukhari, Belajar Hadist Sejak Usia 10 Tahun
Wisma Nusantara
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Dekat Gedung Wisma Nusantara Jakarta
Puncak
Rekomendasi Penginapan Murah di Puncak untuk Liburan Romantis Berdua
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024