Main Judi Online di Kafe, Pria Ini Ditangkap dan Terancam 5 Tahun Penjara

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rekaman CCTV memperlihatkan momen penangkapan seorang pria yang sedang bermain judi online oleh Satreskrim Polres Nias, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, saat operasi penertiban judi online berlangsung.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menyatakan bahwa dalam razia tersebut, petugas menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online dan menyita tiga ponsel. Ketiga pemuda tersebut kini ditahan di Mapolres Nias dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam di Polres Nias,” ungkap Revi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Belanda Vs Turki 2-1 Euro 2024
Belanda Vs Turki 2-1, Tim Oranye Tantang Inggris di Semifinal Euro 2024
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua