BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rekaman CCTV memperlihatkan momen penangkapan seorang pria yang sedang bermain judi online oleh Satreskrim Polres Nias, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, saat operasi penertiban judi online berlangsung.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menyatakan bahwa dalam razia tersebut, petugas menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online dan menyita tiga ponsel. Ketiga pemuda tersebut kini ditahan di Mapolres Nias dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam di Polres Nias,” ungkap Revi.