Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Trump, Dinyatakan Ilegal!

Tarif 19 persen. trump prabowo. tarif dagang trump
Presiden Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS saat itu, Donald Trump, bersifat ilegal.

Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, mayoritas hakim menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) sebagai dasar penerapan tarif impor tidak konstitusional.

Putusan tersebut secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan sejak April.

Presiden Dinilai Melampaui Kewenangan

Para hakim menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.

Putusan itu memperjelas batas konstitusional kekuasaan eksekutif dalam kebijakan fiskal.

Hak untuk mengenakan pajak dan tarif, tegas pengadilan, berada di tangan Kongres bukan presiden.

Penegasan ini menjadi preseden penting dalam hubungan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan AS.

Latar Belakang Tarif Kontroversial

Pada 2 April, Trump mengumumkan kebijakan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh barang impor. Beberapa mitra dagang bahkan dikenai tarif lebih tinggi.

Ia berargumen bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan penerimaan negara dan menghidupkan kembali sektor manufaktur domestik.

Namun, langkah tersebut segera menuai gugatan hukum.

Pada 23 April, koalisi 12 negara bagian menggugat kebijakan tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York, menyebut tarif itu ilegal.

Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pemerintahan Trump keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar hukum.

Selanjutnya, pada September, pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk meminta kepastian hukum terkait legalitas kebijakan tersebut.

Baca Juga:

Utang Luar Negeri Indonesia Diam-Diam Naik, Tembus US$431,7 Miliar!

Dampak ke Ekonomi Global

Putusan ini diperkirakan berdampak luas terhadap:

  • Perdagangan internasional
  • Perusahaan multinasional
  • Stabilitas harga dan inflasi
  • Kondisi keuangan masyarakat AS

Pasar global sebelumnya sempat merespons kebijakan tarif dengan volatilitas tinggi, mengingat posisi AS sebagai pusat ekonomi dunia.

Dengan dibatalkannya tarif tersebut, pelaku usaha dan investor kini menantikan arah baru kebijakan perdagangan AS ke depan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City