Mahfud MD Dianugerahi Gelar Adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum

mahfud md gelar adat
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung. (Foto: IG Mahfud MD)
-

Tidak ada video disisipkan.

LAMPUNG,TM.ID: Dalam kegiatan kampanyenya, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung.

Cawapres pendmaping Ganjar Pranowo ini mengaku merasa terhormat atas penganugerahan gelar adat dari Kerajaan Adat Kepaksian Pernong tersebut.

“Hari ini (Kamis, 25/1/2024), saya merasa terhormat dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung,” kata Mahfud MD pada postingan Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis(25/1).

Dalam kegiatan tersebut, Mahfud disambut pihak kerajaan adat dengan tari Sei Batin dan Sei Sembah.

Penganugerahan gelar adat dilakukan langsung oleh Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 dari Kerajaan Kepaksian Pernong.

“Pengalaman tidak ternilai diarak masyarakat adat dan duduk bersama raja-raja Kepaksian Pernong,” ungkapnya.

Menurut Pangeran Edward Syah, jelas Mahfud, Batin merupakan gelar yang tingkatnya atau stratanya berada langsung di bawah raja. Perkasa artinya kuat dan tangguh, Saibani artinya seseorang yang berani dan Niti artinya menjalankan atau menegakkan hukum.

Mahfud pun menyebut, dirinya merasa terhormat menerima pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang. Apalagi, setelah tahu kalau pusaka tersebut merupakan satu pusaka yang tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelumnya Kerajaan Kepaksian Pernong.

“Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan dan sambutan luar biasa ini,” katanya.

Penganugerahan tersebut, tegas dia, akan semakin memperkuat niat dan cita-citanya bersama Ganjar Pranowo berjuang untuk kepentingan rakyat dan untuk kejayaan Indonesia.

Ia menegaskan, membangun masyarakat adat dan menjaga hukum adat adalah kewajiban konstitusional karena dimuat dalam UUD 45. Iapun bersama Ganjar telah berkomitmen untuk membangun dan memelihara masyarakat adat sesuai ciri khasnya masing masing.

“Terima kasih Sultan Kepaksian Pernong, Terima kasih masyarakat Lampung,” pungkas Mahfud MD.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026