Mahfud MD Dianugerahi Gelar Adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum

mahfud md gelar adat
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung. (Foto: IG Mahfud MD)
-

Tidak ada video disisipkan.

LAMPUNG,TM.ID: Dalam kegiatan kampanyenya, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung.

Cawapres pendmaping Ganjar Pranowo ini mengaku merasa terhormat atas penganugerahan gelar adat dari Kerajaan Adat Kepaksian Pernong tersebut.

“Hari ini (Kamis, 25/1/2024), saya merasa terhormat dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung,” kata Mahfud MD pada postingan Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis(25/1).

Dalam kegiatan tersebut, Mahfud disambut pihak kerajaan adat dengan tari Sei Batin dan Sei Sembah.

Penganugerahan gelar adat dilakukan langsung oleh Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 dari Kerajaan Kepaksian Pernong.

“Pengalaman tidak ternilai diarak masyarakat adat dan duduk bersama raja-raja Kepaksian Pernong,” ungkapnya.

Menurut Pangeran Edward Syah, jelas Mahfud, Batin merupakan gelar yang tingkatnya atau stratanya berada langsung di bawah raja. Perkasa artinya kuat dan tangguh, Saibani artinya seseorang yang berani dan Niti artinya menjalankan atau menegakkan hukum.

Mahfud pun menyebut, dirinya merasa terhormat menerima pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang. Apalagi, setelah tahu kalau pusaka tersebut merupakan satu pusaka yang tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelumnya Kerajaan Kepaksian Pernong.

“Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan dan sambutan luar biasa ini,” katanya.

Penganugerahan tersebut, tegas dia, akan semakin memperkuat niat dan cita-citanya bersama Ganjar Pranowo berjuang untuk kepentingan rakyat dan untuk kejayaan Indonesia.

Ia menegaskan, membangun masyarakat adat dan menjaga hukum adat adalah kewajiban konstitusional karena dimuat dalam UUD 45. Iapun bersama Ganjar telah berkomitmen untuk membangun dan memelihara masyarakat adat sesuai ciri khasnya masing masing.

“Terima kasih Sultan Kepaksian Pernong, Terima kasih masyarakat Lampung,” pungkas Mahfud MD.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City