JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin menguat.
Mahfud mengatakan, pihaknya menemukan 295 bidang tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga. bidang tanah tersebut diduga terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Mahfud mengungkapkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah menemukan 295 bidang tanah dengan kepemilikan atas nama Panji dan keluarga.
Mahfud menyebut ada dugaan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam kepemilikan sertifikat tanah tersebut, sebab sertifikat tanah didaftarkan atas nama pribadi.
“Diduga ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan setelah kami cek ke BPN,” kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023) sore.
Mahfud menyebut penemuan sertifikat tanah atas nama pribadi Panji tersebut semakin memberikan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai.
Ia menyatakan, sudah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri.
“Yang itu semua bisa diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS. Sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim,” kata dia.
Mahfud juga mengatakan pihaknya masih menemukan kemungkinan kepemilikan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dengan menggunakan nama samaran. Sebab, sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan Panji diduga menggunakan enam samaran lain dalam melakukan TPPU.
“Kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain. Kita tahu laporan dari Gubernur Jawa Barat ada 6 nama lain, ada Abu Toto macem-macem, Muharif, dan sebagainya. Kita masih cari itu dan kita kerjakan betul,” tambah Mahfud, melansir IDN.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menaksir mutasi rekening milik Panji Gumilang mencapai triliunan rupiah. PPATK menyebut jumlah tersebut masih berpeluang bertambah seiring dilakukan pendalaman.
Hingga kini, PPATK sudah memblokir rekening yang diduga milik Panji Gumilang. Sementara itu Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan hoax yang melibatkan Panji.
BACA JUGA: Langgar Hukum! Kapal Panji Gumilang Pakai Kayu Dilindungi dari Kalimantan
(Dist)