Kontroversi Raffi Ahmad dan Mobil Dinas RI 36, Pelanggaran Aturan atau Kesalahpahaman?

Mobil Dinas Raffi Ahmad
Mobil Dinas Raffi Ahmad masih jadi perbincangan (Instagram/@mohmahfudmd)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan mobil dinas pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad, yang viral di media sosial, telah memicu kontroversi dan tudingan penyalahgunaan fasilitas negara.

Raffi Ahmad mengakui kepemilikan mobil tersebut namun mengaku tidak berada di dalam mobil saat mobil dinas tersebut tertangkap kamera menerobos kemacetan.

Penjelasannya yang menyebut mobil tersebut sedang menjemputnya atau karena berkas yang ketinggalan, tidak diterima baik oleh publik.

Kritik Keras dari Mahfud MD

Tokoh publik seperti Mahfud MD turut mengkritik keras tindakan Raffi Ahmad. Mahfud MD menekankan adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan mobil dinas.

Dalam kanal YouTube-nya (15/1/2025), Mahfud MD menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan tanpa kehadiran pejabat yang bersangkutan.

“Itu mobil saya, tapi saya tidak ada di mobil. Itu nggak boleh. Tanpa ada pejabatnya, (mobil dinas) nggak boleh digunakan,” tegas Mahfud MD.

Ia juga menambahkan pengalaman pribadinya selama delapan tahun menggunakan mobil dinas, di mana istrinya pun tidak diperbolehkan menggunakannya tanpa kehadirannya.

BACA JUGA : Isu Arogansi Patwal, Sikap Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Tom Lembong

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Aturan penggunaan mobil dinas, atau kendaraan dinas secara umum, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Kepentingan Dinas: Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Hari Kerja: Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor.
  • Wilayah Penggunaan: Penggunaan hanya di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Larangan Penggunaan Pribadi: Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bersama teman atau keluarga.Mencantumkan sumber dan tanggal juga menambah kredibilitas artikel.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City