BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Sumedang telah menetapkan Putra Akbar A, sopir mobil Hyundai Avega merah dengan nomor polisi D 1667 YVI, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan dan menewaskan seorang juru parkir bernama Ade Supriatna (67).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/1/2025).
Putra, yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad), dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, penyebab kecelakaan beruntun tersebut karena kelalaian sopir.
Awang menuturkan, Putra Akbar A sebelumnya telah menjalani tes urine terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan alkohol. Adapun hasil tes urine memastikan Putra negatif narkoba dan alkohol.
Saat ini, kondisi tersangka masih syok dan tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut unit penegakan hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.
Sebelumnya diberitakan, Hyundai merah yang dikemudikan Putra melaju tak terkendali dari arah Sumedang menuju Bandung, Senin (27/1/2025).
BACA JUGA: Lima Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 97
Tiba di Jalan Ir Soekarno, Jatinangor, Sumedang, mobil menabrak sejumlah mobil,motor, satpam bank BRI, serta juru parkir Ade Supriatna, yang sedang duduk di sekitar bank BRI.
Korban terseret hingga terjepit dan meninggal di lokasi kejadian. Sejumlah pengendara dan satpam yang ditabrak juga mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
(Kaje/Budis)