Polisi: 18 Anak di Panti Asuhan Darussalam Tangerang Dipindahkan!

Oknum Guru Cabul di SMK Pasundan 2 Bandung Resmi Dinonaktifkan
Ilustrasi- Predato lakukan Pencabulan (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengatakan 18 anak asuh yang berada di naungan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang telah dipindahkan. Total ada 13 orang di antaranya dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos).

“Terkait jumlah anak asuh di panti asuhan tersebut total ada 18, kemarin 13 sudah diselamatkan bersama-sama dipindahkan dari TKP di panti asuhan bersama Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran pemerintah kota madya, kodim, digeser ke dinas sosial yang 13,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (13/10/2024).

Ade mengatakan tiga anak asuh lainnya diberikan ke relawan. Selain itu ada satu balita yang dititipkan ke Kementerian Sosial dan satu balita lain dikembalikan ke keluarganya.

“Kemudian tiga anak asuh lainnya ada di relawan karena yayasan atau panti ini mendapatkan support kegiatan operasional dari para donatur,” kata Ade.

Ade Ary mengatakan ada 13 anak asuh yang diberikan pendampingan psikologi oleh biro SDM Polda Metro Jaya. Dari belasan anak tersebut, delapan di antaranya merupakan korban.

“Kemarin sudah kami update terhadap korban dan anak asuh total anak asuh yg dilakukan pendampingan psikologi ada 13, 8 diantaranya korban,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Periksa Psikologi 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, polisi menahan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Polisi juga tengah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi yang juga pengurus panti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Berita Lainnya

1

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara