Mahasiswa UKSW Nyalakan Ratusan Lilin, Simbol Prihatin Disahkannya RUU TNI

Editor: Vini

UKSW nyalakan lilin
Ilustrasi. (X/aulwow)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gelar aksi keprihatinan disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Kota Salatiga nyalakan ratusan lilin.

Aksi penyalaan lilin yang diiringi orasi tersebut berlangsung di seberang kampus pada Sabtu (22/3/2025) malam, dengan tajuk Malam Suara Untuk Negeri (SuRI). Para mahasiswa yang mengikuti aksi tersebut mengenakan kaus hitam sebagai bentuk solidaritas.

Koordinator aksi, Rezky Passiuola Lubis, menjelaskan, rencana awal aksi dilakukan di depan gerbang masuk kampus. Namun, satu jam sebelum pelaksanaan, pihak keamanan kampus melarang aksi tersebut dengan alasan tidak adanya surat pemberitahuan.

“Kami memindahkan lokasi di seberang pintu masuk,” ujar Rezky, didampingi oleh Kevin Dimpos Butar-Butar.

Rezky menambahkan penyalaan lilin sebagai simbolis untuk menunjukkan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

“Kami berharap aksi Suara untuk Negeri dengan menyalakan lilin ini bisa menjadi penerang untuk bangsa, dan dalam hal ini UKSW seharusnya mengambil peranan dan menjadi radar untuk memberikan perspektif yang terang dan menjadi cahaya untuk negeri,” paparnya.

Lebih lanjut, Rezky menyatakan bahwa mereka siap menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk mengawal judicial review yang telah diajukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI). “Kami berharap bisa mengambil peranan tersebut untuk menguatkan dan memberi penajaman atas langkah yang dilakukan mahasiswa UI,” jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum UKSW, Yakub Adi Krisanto, menekankan pentingnya peran mahasiswa dan kekuatan sipil dalam mengawal setiap pembahasan rancangan undang-undang yang berdampak pada pengelolaan negara.

“Tak hanya terhadap RUU TNI yang saat ini sudah disahkan menjadi UU TNI, tetapi juga RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP,” ujarnya.

BACA JUGA:

Deret Aksi Demo RUU TNI Jakarta Hingga Surabaya

Penolakan Publik pada RUU TNI: Dwifungsi hingga Ancaman HAM!

Yakub juga menegaskan bahwa meskipun RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang, langkah konstitusional harus diambil dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menambahkan, publik juga perlu mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, karena menurutnya rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.