BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) merilis kebijakan mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
“Mulai Agustus 2024 ini, akan ada beberapa pembaharuan info mengenai Hyundai Charging Station. Kamu bisa slide postingan ini untuk info selanjutnya,” tulis keterangan unggahan Hyundai pada Instagram resminya.
Dari pernyataan resmi yang terunggah pada Instagram mereka, SPKLU kini hanya dapat digunakan oleh mobil listrik bermerek Hyundai dan afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP).
BACA JUGA: Toyota Punya SPKLU baru di Jakarta, Catat Lokasinya
Selain pembatasan penggunaan, juga memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya SPKLU. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan fasilitas pengisian daya secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hyundai telah menyebar SPKLU di berbagai lokasi strategis, termasuk pusat perbelanjaan. Salah satu SPKLU ultrafast charging Hyundai terletak di Plaza Indonesia.
Kekuatan SPKLU Hyundai
Hyundai menyediakan dua unit ultrafast charger dengan total daya 240kW yang mampu mengisi baterai mobil listrik dari 10% hingga 80% dalam waktu kurang lebih 18 menit.
Kemudian, SPKLU mereka juga sudah ada yang mendukung teknologi ultrafast charging yang memungkinkan pengisian daya dengan cepat dan efisien.
Perangkat ultrafast charger ini telah memenuhi sertifikasi IP54, yang membuatnya tahan terhadap paparan air dari segala arah sehingga aman digunakan dalam kondisi hujan.
EV Charging Service Program
Hyundai menyediakan EV Charging Service Program bagi pembeli baru mobil listrik Hyundai dari periode pre-book untuk All New Kona Electric dan GIIAS 2024 untuk model lainnya.
Program ini dapat diakses gratis melalui aplikasi myHyundai, dan pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui saluran WhatsApp resmi Hyundai untuk proses aktivasi dan penggunaannya.
(Saepul/Aak)