LPSK Tindak Permohonan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Penulis: distopia

rektor universitas pancasila
Ilustrasi. (dok. Morelli)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pengacara korban dugaan pelecehan oknum rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan jaminan perlindungan untuk kliennya.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin mengatakan, LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban pelecehan yakni atas nama korban inisial RZ.

“Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari 1 orang korban EZ,” kata Edwin dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Ia pun memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut. LPSK segera melayangkan pemanggilan untuk meminta keterangan korban.

“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya,” kata dia.

Edwin lalu menguraikan hal-hal yang harus digali berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan

Edwin membeberkan setidaknya ada empat poin yang didalami ketika seseorang ingin mengajukan permohonan perlindungan.

“Berdasarkan undang kami harus dalami; pertama sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis/psikologis pemohon, terakhir rekam jejak pemohon,” ujar dia.

Lebih lanjut, Edwin menerangkan, pihaknya membutuhkan waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari untuk memproses pengajuan tersebut. Adapun, hitungannya sejak permohonan diterima oleh LPSK.

“Maksimal 30 hari,” tandas Edwin.

Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila terhadap dua orang bawahannya masih berproses di kepolisian.

Pengacara korban, Amanda Manthovani mengungkap alasan baru melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Menurut Amanda, kedua korban sebelumnya telah membuat surat secara resmi yang ditujukkan kepada pihak yayasan. Dalam hal ini, kedua korban berharap yayasan turun tangan mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, malah tak digubris.

“Sampai dengan saat ini yayasan itu seperti acuh tak acuh dan mengabaikan makanya mereka akhirnya melakukan pelaporan itu karena merasa diabaikan sama pihak yayasan,” kata Amanda saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).

Amanda menegaskan, kedua korban tidak serta-merta langsung melaporkan ke polisi. Jadi, ada tahapan-tahapannya salah satunya menyurati pihak yayasan. Tapi, justru tidak direspon sama sekali.

“Sudah pernah juga setelah surat masuk beberapa minggu sudah ditanyakan juga di follow up gak pernah ada jawaban sampai sekarang,” tandas dia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
PULAU ANAMBAS DIJUAL
Santer Kabar Pulau Anambas Dijual, Ini Kata Menteri KKP
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.