BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
LPSK mengambil keputusan ini melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan relasi kuasa di lingkungan medis, di mana korban berada dalam posisi tidak berdaya.
“Masyarakat umumnya memercayai bahwa dokter tidak akan melakukan kekerasan seksual. Namun, dalam kasus ini, justru terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/5).
Ketiga korban yang berstatus saksi korban menerima bentuk perlindungan berbeda sesuai permohonan.
Korban FH mendapatkan pendampingan hukum dan perhitungan restitusi, korban N memperoleh hak atas informasi perkembangan kasus, sementara korban F menerima layanan rehabilitasi psikologis serta hak informasi.
LPSK telah melakukan langkah proaktif sejak 10 April 2025 dengan berkoordinasi bersama Kanit PPA Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan UPTD PPA Kota Bandung untuk memastikan perlindungan korban dan saksi.
Nurherwati menegaskan, LPSK mendorong hukuman berat bagi dokter PPDS Unpad pelaku pemerkosaan tersebut, mengingat profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya melindungi hak kesehatan masyarakat.
“Pelaku melakukan kejahatan ini terhadap lebih dari satu korban, sehingga harus ada efek jera,” tegasnya.
Ia juga mendorong setiap instansi menerapkan standar operasional pencegahan kekerasan seksual dalam rekrutmen karyawan, termasuk pemeriksaan latar belakang apakah calon pegawai memiliki riwayat pelaku kekerasan seksual.
BACA JUGA
Update Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad: Tes DNA Ungkap Fakta Baru
Buntut Kasus Rudakpaksa Keluarga Pasien, STR PPDS Unpad Priguna Resmi Dicabut!
Data Kasus Kekerasan Seksual di Jawa Barat
Hingga April 2025, LPSK telah menangani 26 kasus kekerasan seksual secara proaktif dan memberikan perlindungan darurat dalam 55 kasus.
Sementara itu, tercatat 1.173 orang mendapat perlindungan dari tindak pidana kekerasan seksual pada Triwulan I 2025.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan permohonan perlindungan LPSK tertinggi sepanjang 2024, baik untuk kasus kekerasan seksual terhadap dewasa maupun anak.
Untuk kekerasan seksual anak, terdapat 172 kasus berdasarkan wilayah hukum dan 159 kasus berdasarkan domisili. Sementara pada kategori dewasa, tercatat 56 kasus berdasarkan domisili dan 65 kasus berdasarkan wilayah hukum.
LPSK terus mendorong upaya pencegahan dan penanganan serius terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan relasi kuasa di lingkungan profesional.
(Aak)