LP3HI Ancam Gugat Bareskrim Jika Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Tak Dilanjutkan

LP3HI Ancam Gugat Bareskrim
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI.(net)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : LP3HI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, secara tegas mengungkapkan bahwa mereka akan menggugat Bareskrim Polri jika proses penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.

“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI menyatakan menghormati putusan hakim dan pertimbangan yang diberikan oleh hakim tersebut. Namun, Kurniawan menyoroti pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris MA dan Mantan Komisaris PT Wika Beton

Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah jika perkara yang diajukan bukan merupakan objek praperadilan. Gugatan yang diajukan sebenarnya merupakan sebuah peringatan bagi penyidik untuk memberikan kejelasan mengenai kapan status perkara yang menyangkut Ketua KPK, Firli Bahuri, akan berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan.

Sebelumnya, LP3HI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei. Gugatan tersebut menyoroti penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI berpendapat bahwa Bareskrim telah secara tidak sah dan melanggar hukum menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kurniawan juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak pernah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 3 Juni 2021.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sertifikat Laut Anies
CEK FAKTA: Isu Kepemilikan Sertifikat Laut oleh Anies Baswedan dan Said Didu
Salat Tarawih
Daftar Tempat Salat Tarawih Terlama dan Tercepat di Indonesia, Ada Jawa Barat!
warna Pertalite Pertamax
Viral Warna Pertamax dan Pertalite Tak Beda, Netizen: Parah Rakyat Rugi!
nikita mirzani
5 Kali Jadi Tersangka, Ini Dia Rekam Jejak Kasus Nikita Mirzani
Asam lambung naik saat puasa
Cara Mengatasi Asam Lambung Naik Saat Puasa
Berita Lainnya

1

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

5

Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
Headline
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Badai PHK di RI
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.