LP3HI Ancam Gugat Bareskrim Jika Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Tak Dilanjutkan

Penulis: Budi

LP3HI Ancam Gugat Bareskrim
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI.(net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : LP3HI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, secara tegas mengungkapkan bahwa mereka akan menggugat Bareskrim Polri jika proses penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.

“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI menyatakan menghormati putusan hakim dan pertimbangan yang diberikan oleh hakim tersebut. Namun, Kurniawan menyoroti pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris MA dan Mantan Komisaris PT Wika Beton

Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah jika perkara yang diajukan bukan merupakan objek praperadilan. Gugatan yang diajukan sebenarnya merupakan sebuah peringatan bagi penyidik untuk memberikan kejelasan mengenai kapan status perkara yang menyangkut Ketua KPK, Firli Bahuri, akan berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan.

Sebelumnya, LP3HI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei. Gugatan tersebut menyoroti penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI berpendapat bahwa Bareskrim telah secara tidak sah dan melanggar hukum menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kurniawan juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak pernah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 3 Juni 2021.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.