JAKARTA,TM.ID: Untuk melindungi data-data pribadi masyarakat agar tidak mudah tersebar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat Digital ID. Hal tersebut merujuk pada UU No. 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Direktur Aptika Kemkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, banyak transaksi yang dilakukan masyarakat Indonesia di ruang digital. Tentunya, itu akan sangat rawan dipergunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita memasuki era digital. Begitu banyak data pribadi yang kita pertukarkan. Ada gagasan mengenai Digital ID dimana nantinya yang beredar adalah identitas kita secara digital,” kata Semuel, melansir laman website kominfo, Kamis (24/11/2023).
BACA JUGA: Kadoku Jempol, Program Baru Disdukcapil Kota Bandung untuk Perekaman Dokumen Kependudukan
Samuel menjelaskan, nantinya, data pribadi digital hanya bisa diakses oleh pemilik data itu sendiri dan pihak-pihak yang sudah mendapatkan persetujuan. Seperti halnya saat transasksi di bank.
“Identitas ini nantinya hadir seperti sebuah kode nomor/algoritma dan bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk transaksi keuangan dan layanan pemerintahan,” jelasnya.
Menurut Samuel, untuk penerapan Digital ID, waktunya belum ditentukan. Kendati begitu, pihaknya memberi kewenangan sebagian pihak untuk hal tersebut.
Sumber data dari Digital ID ini nantinya akan diambil dari Dukcapil dan Kominfo akan memastikan kembali data-data pengguna saat mereka beraktivitas di layanan digital.
“Nantinya, dengan digital ID ini transaksi bisa lebih mudan dan cepat. bisa memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat bertransaksi secara digital,” tukasnya.
(Budis)