BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sama halnya seperti orang dewasa, anak-anak yang ingin bepergian keluar negeri juga butuh paspor.
Oleh karena itu, bagi orang tua yang ingin mengajak anaknya bepergian ke luar negeri, harus sudah mengurus pembuatan paspor anak.
Proses pembuatan paspor anak sebenarnya mirip dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa, namun ada beberapa hal yang harus Anda pahami.
Berikut ini adalah panduan, syarat, serta biaya yang diperlukan untuk membuat paspor anak, seperti yang dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Cara Membuat Paspor Anak
Secara umum, proses pembuatan paspor anak tidak jauh berbeda dengan proses untuk orang dewasa. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
- Persiapkan dokumen atau persyaratan
- Ajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di perangkat Anda.
- Bayar biaya yang diperlukan untuk pengurusan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan.
- Bawa dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan, pengambilan biometrik dan foto, serta wawancara.
- Setelah proses selesai, ambil paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak:
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ayah atau ibu.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran anak.
- Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu, jika ada.
- Paspor biasa lama anak, jika sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, jika anak telah mengganti nama.
Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan, dengan ketentuan:
- Jika kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
- Jika kedua orang tua bercerai dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Jika perceraian hanya diputus tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
- Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui dengan keterangan tentang ketidakhadiran orang tua yang lain.
- Jika salah satu orang tua meninggal atau cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang sudah meninggal.
- Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua.
- Jika anak adalah anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
- Jika anak diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor anak bervariasi tergantung pada jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut adalah estimasi biaya pembuatan paspor.
- Paspor Biasa: Rp 350.000
- Paspor Elektronik: Rp 650.000
- Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000
BACA JUGA: Kemenkumham Luncurkan Desain Paspor Baru
Untuk mempermudah proses pembuatan paspor anak, lengkapi terlebih dahulu semua persyaratan yang Anda butuhkan. Selamat mengurus paspor!
(Virdiya/Aak)