Lihat Syarat dan Biaya Bikin Paspor Anak!

Penulis: Vini

KP2MI Ngawur
Ilustrasi.-Paspor (pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sama halnya seperti orang dewasa, anak-anak yang ingin bepergian keluar negeri juga butuh paspor.

Oleh karena itu, bagi orang tua yang ingin mengajak anaknya bepergian ke luar negeri, harus sudah mengurus pembuatan paspor anak.

Proses pembuatan paspor anak sebenarnya mirip dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa, namun ada beberapa hal yang harus Anda pahami.

Berikut ini adalah panduan, syarat, serta biaya yang diperlukan untuk membuat paspor anak, seperti yang dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Cara Membuat Paspor Anak

Secara umum, proses pembuatan paspor anak tidak jauh berbeda dengan proses untuk orang dewasa. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

  • Persiapkan dokumen atau persyaratan
  • Ajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh di perangkat Anda.
  • Bayar biaya yang diperlukan untuk pengurusan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan.
  • Bawa dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan, pengambilan biometrik dan foto, serta wawancara.
  • Setelah proses selesai, ambil paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak:

  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ayah atau ibu.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran anak.
  • Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu, jika ada.
  • Paspor biasa lama anak, jika sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, jika anak telah mengganti nama.

Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan, dengan ketentuan:

  • Jika kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Jika kedua orang tua bercerai dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • Jika perceraian hanya diputus tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui dengan keterangan tentang ketidakhadiran orang tua yang lain.
  • Jika salah satu orang tua meninggal atau cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang sudah meninggal.
  • Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua.
  • Jika anak adalah anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  • Jika anak diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor anak bervariasi tergantung pada jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut adalah estimasi biaya pembuatan paspor.

  • Paspor Biasa: Rp 350.000
  • Paspor Elektronik: Rp 650.000
  • Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000

BACA JUGA: Kemenkumham Luncurkan Desain Paspor Baru

Untuk mempermudah proses pembuatan paspor anak, lengkapi terlebih dahulu semua persyaratan yang Anda butuhkan. Selamat mengurus paspor!

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Jamaah Terlantar
Kacau! Ribuan Jamaah Terlantar Menuju Arafah, Warga Ngadu ke Pemerintah
Real Madrid
Real Madrid Hampir Gaet Bintang Muda 45 Juta Euro dari River Plate, Siapa Dia?
Sapi Kurban Prabowo di Cirebon
KDM Antarkan Sapi Kurban Titipan Presiden Prabowo di Desa Bobos Cirebon
Kris-Moutinho-UFC-264
Kris Moutinho Kembali, Siap Hentikan Laju Tak Terkalahkan Malkolm Wellmaker
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.