JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI Djaka Budi Utama menyatakan, bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari dinas aktif TNI sejak 2 Mei 2025.
Hal itu, diutarakan usai menghadiri konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Jumat (23/05/2025).
“Saya telah melakukan komunikasi tertulis, (permohonan) pengunduran diri saya berlaku mulai tanggal 2 (Mei 2025), tetapi untuk kepastiannya tentu melalui proses dari Mabes TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat,” ujar Djaka melansir Antara, Sabtu (24/05).
Letjen Djaka menuturkan, meskipun secara administratif dirinya masih menunggu Surat Keputusan (SK) pensiun, tetapi secara fungsi dan istilah dirinya telah memasuki masa purnawirawan.
“Sudah purnawirawan, secara istilah sudah tidak aktif, hanya dalam proses pengunduran diri. Pengunduran diri dihitung mulai tanggal 2, menunggu persetujuan dari Presiden,” tambahnya.
Ia juga menyebut, penempatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai adalah perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penunjukan ini, menurutnya, merupakan bagian dari tugas negara yang memiliki tantangan besar.
“Ya, intinya mungkin saya diusulkan, saya dipanggil oleh Kepala BIN, bahwa ada rencana dari Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai,” kata Djaka.
BACA JUGA:
“Saya pertimbangkan karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan bagi saya, jadi saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan di sektor Bea dan Cukai guna meningkatkan transparansi serta pelayanan publik. Kementerian Keuangan pun menyatakan dukungannya atas langkah Presiden tersebut.
Djaka Budi Utama sendiri sebelumnya menjabat sejumlah posisi strategis di militer dan kini dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya reformasi birokrasi dan penegakan hukum di bidang kepabeanan serta cukai.
(Saepul)