BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan terhadap Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Terkait laporan tersebut, Lesti bisa terancam pidana hukuman 4 tahun penjaran dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Laporan Masuk Resmi ke Polda Metro Jaya
Ade Ary menjelaskan, laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5). Pelapor, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pencipta lagu, mengaku bahwa karya kliennya digunakan tanpa izin.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary Syam Indradi.
“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pelanggaran dimulai sejak tahun 2018 hingga saat ini. Selama periode tersebut, Lesti diduga telah meng-cover beberapa lagu ciptaan YD dan menyebarkannya di berbagai platform digital tanpa seizin pencipta lagu.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” jelas Ade Ary.
Baca Juga:
Lesti Kejora Lebaran Tak Mudik ke Cianjur, Ada Apa?
Belum Usai Soal Hak Cipta, Ini Deretan Musisi yang Berseteru dengan Ahmad Dhani
Bukti-Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi
Tak datang dengan tangan kosong, pelapor turut menyerahkan beberapa bukti pendukung yang memperkuat laporan. Barang bukti tersebut meliputi flashdisk berisi materi lagu, dokumen dari publisher, serta cetakan (print-out) hasil cover lagu yang diduga dilakukan oleh Lesti Kejora.
“Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,” ucap Ade Ary, menutup pernyataannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hak cipta bukan sekadar formalitas. Apalagi di era digital seperti sekarang, di mana karya bisa dengan mudah tersebar tanpa sepengetahuan pemiliknya. Para musisi, penyanyi, dan content creator dituntut lebih peka terhadap aturan hukum yang melindungi karya cipta orang lain.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan kasus hak cipta lagu tersebut, sedangkan pihak Lesti Kejora belum memberika pernyataan.
(Hafidah Rismayanti/Dist)