Lemkapi: Demosi Bharada E Pantas dan Adil

bharada e
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, sanksi demosi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selama satu tahun cukup pantas dan adil.

“Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri,” kata Edi di Jakarta, Rabu (22/2/2023) malam.

Dia mengatasi sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Edi mengatakan, hakim KKEP yang dipimpin Kombes Pol Sakeus Ginting dan hakim anggota Kombes Pol Hengky Widjaja dan Kombes Pol Imam Thobroni sudah memiliki pertimbangan sehingga Eliezer hanya diberikan demosi dan tidak dipecat.

BACA JUGA: 293 Orang jadi Korban Kasus Pornografi di Maluku

Edi mengatakan Eliezer telah bersikap jujur untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.

“Karena kejujurannya pula, maka kasus pembunuhan ini terbongkar,” kata pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri di Jakarta, Rabu menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada Eliezer atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Ramadhan mengatakan Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya statusnya sebagai “justice collaborator” (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) dan keluarga korban memberikan maaf kepada Eliezer.

Bharada E juga masih berusia muda, jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf (sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo) dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum 13 tahun penjara.

Eliezer yang merupakan ajudan Ferdy Sambo dihukum paling ringan yakni 1 tahun enam bulan karena menjadi “justice collaborator” yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
DT09
DT09 Luncurkan Album Baru, Tonjolkan Tema Sosial Meski Enggan Meninggalkan DNA-nya
reaktivasi jalur KA
Pemerintah Bakal Reaktivasi Jalur KA di Jabar, Segini Biayanya!
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.