Lemkapi: Kelakuan Barbar Nikita Mirzani Masuk Penghinaan Pengadilan

(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, tindakan artis Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

“Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan,” kata Edi di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Edi mengatakan, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana tertuang dalam pasal 207, pasal 217 dan pasal 224 KUHP.

BACA JUGA: Sahroni Minta KPK Usut Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur

penghinaan peradilan dalam hukum, kata dia, antara lain tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

“Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat,” kata dia.

Sebelumnya, Nikita yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten Pada Senin (19/12/2022).

Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.

Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Makna Hanuman
Menggali Arti dan Makna Hanuman dalam Mitologi Hindu
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
giant jola
Gian Zola Bergabung dengan Persita Tangerang untuk Liga 1 Musim Depan
Raja Samu Sami VI Maluku
Tips Jadi Suami Ideal Menurut Raja Samu Sami VI Maluku
Olimpiade Paris 2024-1
Penampakan Seragam RI Karya Didit Hediprasetyo untuk Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor
Jokowi Sikapi Aturan Asuransi Wajib Bagi Pengendara Bermotor Berlaku 2025