Lemkapi: Kelakuan Barbar Nikita Mirzani Masuk Penghinaan Pengadilan

(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, tindakan artis Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

“Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan,” kata Edi di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Edi mengatakan, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana tertuang dalam pasal 207, pasal 217 dan pasal 224 KUHP.

BACA JUGA: Sahroni Minta KPK Usut Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur

penghinaan peradilan dalam hukum, kata dia, antara lain tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

“Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat,” kata dia.

Sebelumnya, Nikita yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten Pada Senin (19/12/2022).

Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.

Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Skema kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang Ludes Terjual
budi gunawan dilantik jadi ketua kompolnas
Menko Polkam Dorong Penguatan Nasionalisme Melalui Pendidikan
Febby Rastanty menikah-1
Cut Syifa dan Rizky Nazar Keciduk Kondangan Bareng, Balikan Lagi?
Wakaf air minum
Keren! Mahasiswa IPB University Bisa Hemat Rp73 Ribu dari Wakaf Air Minum
ritel
Sektor Ritel Indonesia Hadapi Tantangan Daya Beli
Berita Lainnya

1

Diterjang Hujan Badai Sejumlah Sejumlah Pohon Tumbang di Cimahi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Miliki Saldo Minimal Rp60 Juta Jadi Syarat Perjalanan Luar Negeri

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Cak Imin Usul Anggaran Bansos Naik Jadi Rp100 Triliun
Headline
stok beras jelang natal dan tahun baru 2025
Stok Beras Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Aman?
Kampanye Akbar Duet HD
Kampanye Akbar Duet HD Undang Antusias Masyarakat di Lapangan Tegallega
Saldo Minimal Rp60 Juta Syarat WNI Keluar Negeri
Miliki Saldo Minimal Rp60 Juta Jadi Syarat Perjalanan Luar Negeri
Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok
Ini Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok