BANDUNG,TM.ID: Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, mendapatkan aspirasi tentang fakta dilapangan mengenai sejumlah pemilih yang belum mempunyai legalitas KTP fisik, sampai sekarang belum memiliki kepastian yang jelas.
Aminurokhman mendorong KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuat regulasi pemilih pada pemilu 2024, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
Dia juga menjelaskan bahwa hal ini juga perlu adanya dorongan regulasi dari pusat, karena KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten tidak bisa menindaklanjuti kasus ini,
“Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu,” kata Aminurokhman, melansir Antara, Kami (1/2/2024).
Lebih lanjut Aminurokhman menyarankan KPU RI, untuk merespon dengan cepat mengenai persoalan administrasi. Agar KPUD Se-Indonesia dapat melaksanakan regulasi tersebut.
BACA JUGA: KPU RI: Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
“Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang, hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi,” kata aminurokhman.
(Vini/Usk)