24 Daerah Harus PSU, KPD Nilai Perlu Evaluasi Penyelenggara Pemilu agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi
Ilustrasi-Tempat Pemungutan Suara (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyoroti adanya 24 daerah yang harus pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang. Tentu harus menjadi perhatian serius dan penyelenggara pemilu perlu di evaluasi.

“Pilkada yang diulang harus menjadi perhatian serius karena ini menandakan adanya kecacatan prosedur atau pelanggaran yang signifikan dalam proses demokrasi, dalam hal ini penyelenggara pemilu perlu dievaluasi kinerjanya” ungkap pria yang akrab dipanggil Miftah, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, daerah yang Pilkadanya diulang menandakan adanya penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur, bisa jadi terjadi kecurangan, politik uang, atau pelanggaran administratif.

“Berarti dalam penyelenggaraannya ada yang cacat, tentu ini harus menjadi evalalusi bagi penyelenggara karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi,” terangnya.

Lanjut dia, Pilkada yang cacat bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat, terutama jika prosesnya tidak berjalan dengan jujur, transparan, dan adil.

“Sebab itu KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan transparan dan bisa diawasi oleh publik,” ujarnya.

Miftah juga menekankan bahwa PSU adalah momentum penting bagi penyelenggara untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki demokrasi. Memperbaiki penyelenggaraan dengan menguatkan pengawasan terhadap potensi politik uang, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA: 

RUU BUMN Disahkan Tanpa Partisipasi Publik, KPD: Bertentangan Dengan Prinsip Demokrasi

Wacanakan Koalisi Permanen, KPD: Prabowo Bisa Merugikan Demokrasi

 

“Pemilih perlu diberi pemahaman bahwa Pilkada ulang adalah kesempatan memperbaiki demokrasi. Memperbaiki kekurangan yang terjadi sebelumnya agar demokrasi semakin berkualitas,” tukasnya.

Diketahui, Ada sekitar 40 putusan PHPU yang dibacakan MK. Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara, dan sebanyak 24 daerah harus pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang.

 

(Agus Iriawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025