BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka imbas kontennya yang diduga berisi ajakan membakar Mabes Polri dalam aksi demo yang terjadi pekan lalu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengumumkan penahanan terhadap LFK dilakukan sejak Selasa (2/9/2025) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia merupakan satu dari total tujuh tersangka yang ditetapkan polisi.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025,” kata Himawan dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025).

Penangkapan terhadap LFK dilakukan pada Senin (1/9/2025). Pihak kepolisian melalui tim penyidik telah menyira sejumlah barang bukti berupa KTP, sebuah HP, serta akun Instagram atas nama @larasfaizati.
Baca Juga:
Aliansi Buruh Demo di Patung Kuda Hari Ini, Gebrak Usung 5 Tuntutan Prioritas!
BEM SI Gelar Demo”Selamatkan Indonesia”di DPR, Usung 17+8 Tuntutan Rakyat!
LFK diketahui mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Hal ini mengingat Mabes Polri merupakan objek vital nasional.
LFK juga memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Dia Kemudian mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” lanjut Himawan
Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh orang provokator dalam media sosial terhadap kericuhan demo di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Ketujuh orang tersebut juga dinilai telah melakukan penghasutan yang menimbulkan kekacauan dalam rentetan aksi unjuk rasa pekan lalu.
(usamah kustiawan)