Larangan Menjelekkan Kantor Tempat Bekerja bagi Umat Muslim

Larangan Menjelekkan Kantor
Ilustrasi-Larangan Menjelekkan Kantor Tempat Bekerja bagi Umat Muslim (kemenag RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Agama Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga lisannya dari perkataan yang tidak baik, termasuk di dalamnya adalah menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja.

Hal ini karena menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja dapat menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain.

Menurut ajaran Agama Islam, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja termasuk dalam perbuatan tercela. Perbuatan ini dapat merugikan orang lain atau lembaga tersebut secara materiil maupun non-materiil.

Melansir Ditjen Bimas Islam kemenag RI, Secara materiil, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja dapat menyebabkan kerugian finansial, misalnya kehilangan pekerjaan, kehilangan pelanggan, atau penurunan penjualan.

BACA JUGA : Bacaan Doa Sebelum Ujian Agar Diberikan Kemudahan Menjalankannya

Sementara secara non-materiil, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja dapat menyebabkan kerugian reputasi, kepercayaan, atau hubungan sosial. Allah berfirman dalam Surat Al-Humazah ayat 1:

“Celakalah setiap pengumpat lagi pencela.”

Sementara itu menurut ulama, definisi kata “lumazah” adalah mengejek orang dengan perkataan, seperti menamai seseorang dengan nama yang menunjukkan cacat atau penyakit padanya, atau menuduhnya memiliki sifat buruk, atau mengeksposnya dengan demikian.

Menjelekkan orang, kantor atau lembaga tempat bekerja juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan fitnah. Fitnah adalah menyebarkan berita bohong atau tuduhan yang tidak benar. Larangan ini jelas terdapat dalam Q.S al Hujarat ayat 11:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan fasik) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.”

Sejatinya terdapat pelbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari menjelekkan kantor, perusahaan, atau lembaga tempat bekerja. Salah satunya, mencoreng nama baik kantor dan dapat membuat orang lain memiliki pandangan negatif sehingga bisa mengurangi kepercayaan orang lain terhadap kantor, perusahaan, atau lembaga tersebut.

Selanjutnya, dampak dari menjelekkan kantor tempat bekerja dapat merusak hubungan dengan rekan kerja. Hal ini karena rekan kerja dapat merasa direndahkan atau disakiti oleh perkataan tersebut.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026