JAKARTA.TM.ID: Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan terdapat 3 masalah yang sudah berhasil diidentifikasi terkait polemik Ponpes Al Zaytun. Salah satunya adalah beberapa tindak pidana yang dilaporkan ke Kemenko Polhukam.
Hal tersebut diketahui Mahfud setelah melakukan rapat lintas kementerian atau lembaga dan Gubernur Jawa Barat Jawa Barat, Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/6/2023), melansir IDN. Kang Emil melaporkan perkembangan investigasi dari ponpes Al-Zaytun.
Dugaan tersebut akan akan ditangani Polri kata Mahfud.
“Termasuk pasal-pasal apa saja yang nanti dijadikan dasar dalam melanjutkan proses pidana. Nanti, akan diumumkan pada waktunya. Tapi, Polri akan mengambil tindakan karena semua laporan yang masuk dari semua pintu, dugaan pelanggaran pidananya sangat jelas,” ungkapnya.
Tindakan kedua yang akan dilakukan pemerintah yaitu memberikan sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI). Karena yayasan tersebut yang berfungsi sebagai kaki pesantren dan juga lembaga pendidikan secara berjenjang sampai ke perguruan tinggi.
“Jadi, hal kedua ini merupakan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementerian agama,” tuturnya.
Tindakan terakhir yang akan dilakukan pemerintah adalah menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan. Nantinya tindakan ini akan diserahkan ke Kang Emil kata Mahfud.
Para Santri dan Murid Tetap Bisa Belajar
Mahfud juga mengatakan jika pihaknya ini akan menjamin hal para santri dan murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun. Pada tahun 2011 lalu terdapat 7.000 santri yang sebagian berasal dari mancanegara.
“Jadi, seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, maka kami akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap bisa berjalan,”Ujar Mahfud.
Tapi pembenahan, penataan, dan penelusuran secara hukum atas penyelenggaraan YPI akan segera dilakukan.
Tindakan yang Diambil Sesuai Harapan Publik
Mahfud meminta publik agar tetap bersabar. Karena hasil dari investigasi mengenai ponpes tersebut tidak akan terlalu lama.
“Pasal-pasal apa yang akan dikenakan juga akan disampaikan dalam waktu dekat. Tapi, tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kami, kira-kira kesimpulan (investigasi) sama dengan apa yang menjadi pandangan publik,” kata Mahfud.
Dia juga mengaku tidak akan gegabah untuk mengambil keputusan karena kasus ini masih dalam status dugaan. Jadi masih belum resmi menjadi sangkaan.
“Jadi, prosedurnya dugaan lalu diklarifikasi dan ditetapkan ada sangkaan. Sesudah itu baru berubah menjadi dakwaan, tuntutan dan berujung vonis. Kan prosesnya seperti itu. Nanti, itu akan ditentukan oleh hakim-hakimnya,” kata dia.
Proses Investigasi Selama Semingu
Ridwan Kamil menyampaikan bahwa proses investigasi polemik Ponpes Al Zaytun dilakukan selama seminggu. Proses tersebut dimulai dari Selasa (20/6/2023).
“Saya tidak mengarahkan, jadi saya tidak tahu. Pokoknya terserah, yang penting tujuh hari. Silakan bekerja, baik dipanggil ke Bandung atau mendatangi ke Indramayu,” ujar Emil pada 22/6/2023 lalu.
Dia juga menegaskan jika dengan terbentuknya tim investigasi tersebut menandakan Pemprov Jabar juga turut hadir dalam menyikapi persoalan ponpes Al Zaytun. Tapi keputusannya nanti akan disesuaikan dengan hasil rekomendasi dari tim investigasi.
BACA JUGA: Tim Investigasi Pesantren Al Zaytun Dibentuk, Ini Ancaman Ridwan Kamil
(Kaje)