Langkah Polri Blokir Rekening Panji Gumilang Libatkan Kejagung dan PPATK

Penampakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Foto: Dok Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Terkait dengan pemblokiran rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Mabes Polri melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain dengan Kejagung, Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan hal yang sama.

“Penyidik Dittipideksus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK soal rekening yang sudah dihentikan sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyelidikan dana BOS,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (22/8/2023).

Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Turut juga menyita barang bukti sebagai memperkuat ketika berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti, yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa

Sementara itu, kabar terbaru ada dua orang saksi berinisial MS dan MA, yang bakal diperiksa oleh penyidik Polri. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan Yayasan Al-Zaytun.

Bareskrim Polri secara tegas menaikan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang. Itu ditetapkan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan. Mereka menemukan adanya unsur pidana di dalam kasus itu.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang pihak akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK sampai dengan BPK RI.

“Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan,” terang Brigjen Whisnu Hermawan, beberapa waktu lalu.

Bukan hanya kasus dugaan TPPU saja, pihaknya juga menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kasus penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” kata dia.

BACA JUGA: Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU

Hanya saja status Panji Gumilang dalam perkara ini masih belum ditetapkan tersangka.

Sementara Panji menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, usai dilakukan pemeriksaan selama empat jam.

Penyematan tersangka terhadap Panji, dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri, usai melakukan gelar perkara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mantan Pegawai Merpati Berharap Pesangon di Bayar Kementerian BUMN
Datangin Kemnaker, Mantan Pegawai Merpati Berharap Pesangon di Bayar Kementerian BUMN
Penyerangan markas polisi
Bentrok Oknum TNI-Polri di Tarakan Dipicu Keributan di Kafe
Pengacara ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur Bantah Beri Uang ke Hakim Heru, Akui Salah Cantumkan Nama
Konter bekasi memproduksi narkoba
Konter HP di Bekasi Jadi Tempat Produksi Narkoba, Polisi Sita 10 Drum Plastik
retreat kepala daerah-8
Hari Ini Gibran Beri Materi Retreat Kepala Daerah
Berita Lainnya

1

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

2

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Headline
Erwin Tegaskan Minol dan Obat-obatan Harus Diberantas
Jelang Ramadan, Erwin Tegaskan Minol dan Obat-obatan Harus Diberantas
Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir
Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Giacomo Agostini: Marc Marquez Lebih Lapar Gelar Dibanding Bagnaia di MotoGP 2025
Copa del Rey
Hujan Gol, Atletico Madrid Gagalkan Kemenangan Barcelona di Copa del Rey

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.