Viral! Antrean Panjang Warga di Tangerang Setelah LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer

Viral! Antrean Panjang Warga di Tangerang Setelah LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa gas LPG melon tidak lagi dijual di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer LPG bersubsidi harus mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

Setelah kebijakan ini diberlakukan, sebuah video viral memperlihatkan antrean panjang warga yang berusaha mendapatkan gas elpiji 3 kg di Jl. Pasar Kemis, Tangerang, Banten, pada Minggu, 2 Februari 2025.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib U13, Piala Soeratin 2025,
Persib U13 Lolos ke 16 Besar Piala Soeratin 2025, Menang Telak 9-0 Atas Mitra Manakara
Farhan Perkuat Mental Pimpin Kota Bandung
Siap Dilantik, Farhan Perkuat Mental Pimpin Kota Bandung
demo ojek online-2
Geruduk Kantor Kemnaker, Ini Daftar Tuntutan Demo Ojol Hari Ini
Hasto tersangka KPK-24
KPK: Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan Hasto Tunda Pemeriksaan
pembakaran tambang merah
Warga Bakar Perusahaan Tambang Pasir Merah di Maluku
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Monolog 'Wawancara dengan Mulyono' Batal Digelar di Kampus ISBI, Rachman Sabur Cari Ruang Lain

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

AC Sering Keluarkan Bau Tak Sedap? Cek Cara Atasinya Menurut Ahli
Headline
Dedi Mulyadi study tour
Polemik Study Tour SMAN 6 Depok, Dedi Mulyadi Makin Ngegas: Sanksi Berat Menanti Kepala Sekolah!
THR Pengemudi Ojol
THR Pengemudi Ojol, Menaker: Pengusaha Sudah Memahami
PP Nomor 6 Tahun 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Wisatawan Tidak Beraktivitas Radius 4 km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.