INDRAMAYU, TM.ID: Investigasi Forum Indramayu Menggugat (FIM) menemukan fakta baru, bahn baku galangan kapal kayu milik Panji Gumilang menggunakan kayu ulin. Kayu ulin merupakan jenis kayu yang dilindungi di Kalimantan.
Tak hanya kayu ulin, jenis meranti pun ikut menjadi bahan baku. Kayu ini langsung didatangkan dari Kalimantan.
“Kayu dilindungi dari Kalimantan yang digunakan untuk membangun kapal-kapal raksasa ini,” ungkap Koordinator FIM, Carkaya.
Meski galangan kapal milik Panji Gumilang telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu sejak 2022, nyatanya masih terus beroperasi.
Bahkan, dedengkot Ponpes Al Zaytun tersebut menargetkan produksi 12 kapal, sementara 5 kapal sudah selesai. Kabar ini merupakan hasil investasi FIM jilid 1 di Al Zaytun.
Koordinator FIM, Carkaya mengatakan, kapal Al Zaytun harusnya berada di jalur Pantura Blok Cibiuk Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat dengan kondisi disegel, karena tak mengantongi izin.
“Hasil investigasi kami, aktifitas pembuatan kapal masih berjalan. Negara harusnya jangan kalah dengan Al Zaytun,” tegasnya.
Ia melanjutkan, kapal yang sudah selesai, salah satunya yakni KM Gunung Widi yang diproyeksikan sebagai kendaraan penangkap ikan dengan panjang 33 meter dan ukuran 600 gross ton (GT).
“KM Gunung Pulosari, kapal penangkap ikan dengan panjang 40 meter, lebar 10,9 meter, dan tinggi 8 meter. KM Kali Nyamat, kapal pengangkut penumpang,” ungkapnya.
Pemkab Indramayu telah menyegel kapal milik Pondok Pesantren Panji Gumilang sejak Oktober 2022 lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengungkapkan, penyegelan terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“(PBG) belum tuntas sampai saat ini. Saat pembangunan galangan kapal itu, tidak ada perizinan sama sekali dari pemerintah daerah,” ungkap Teguh.
Pemkab Indramayu terlebih dulu melakukan sidak ke galangan kapal yang berada di jalur Pantura, Blok Cibiut Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu. Dari situlah tabir mulai terbuka, bila galangan kapal itu sama sekali belum mengantongi izin.
Pemkab melakukan penyegelan sementara pada Oktober 2022. Pasca penyegelan, Panji mengajukan perizinan.
“Hingga dilakukan sidak, pihak galangan kapal tidak dapat menunjukkan PBG. Tidak ada izin, semua aktifitas dihentikan,” kata Teguh melansir Sumeks, Selasa (11/7/2023).
Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) dari Kementerian Perhubungan, galangan Panji Gumilang tersebut belum memegang legalitas.
BACA JUGA: Bea Cukai Kena Prank! Emas 180 Gram Jemaah Haji Viral Cuma Imitasi
(Saepul)