Langgar Etika Akademik, Mahasiswa UBM Gorontalo Diskors Satu Semester

Editor: Vini

Mahasiswa UBM
(Instagram/pmb_ubmg)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada seorang mahasiswa yang melakukan tindakan tidak etis terhadap dosen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE) UBM dengan Nomor SK: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Pihak kampus mengeluarkan surat tersebut setelah melalui proses investigasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta forum etik yang digelar pada Minggu (16/3/2025).

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menerima laporan kasus ini dan menemukan bukti berupa tangkapan layar percakapan yang menunjukkan mahasiswa menggunakan kata-kata tidak senonoh terhadap dosen.

Mahasiswa tersebut juga diduga menyebarkan hasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui media sosial dan grup WhatsApp. Pihak kampus menilai tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga pendidik dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ns. Andriyanto Da’i, M.Kep, menegaskan bahwa pihak universitas menjatuhkan sanksi skorsing berdasarkan bukti yang sahih serta rekomendasi dari Tim Kehormatan Kode Etik UBM.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan, baik secara verbal maupun non-verbal, di lingkungan kampus. Sanksi ini tidak semata-mata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar seluruh civitas akademika menjunjung tinggi etika akademik,” ujar Andriyanto.

Andriyanto juga menjawab tudingan yang menyebut skorsing dijatuhkan tanpa alasan jelas. Ia menegaskan bahwa universitas telah mempertimbangkan semua aspek sesuai aturan dan kode etik yang berlaku sebelum mengambil keputusan tersebut.

BACA JUGA:

Buntut Kematian KEW, Mahasiswa UKI Akan Unjuk Rasa di Mapolres Metro Jatim Hari Ini

Kurangi Sampah dan Cegah Gas Metana, Mahasiswa Unpad Hadirkan Mini Maggot Farm

Mahasiswa Masih Bisa Ajukan Banding

Pihak UBM Gorontalo membuka kesempatan bagi mahasiswa yang terkena sanksi untuk mengajukan banding melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Kampus juga memastikan bahwa proses skorsing ini tidak akan menghambat kelanjutan studi mahasiswa bersangkutan.

“Kami tetap memberikan hak kepada mahasiswa sesuai prosedur yang berlaku. Skorsing ini tidak akan menghambat proses akademik mereka selama mereka menjalani sanksi dengan baik,” tambah Andriyanto.

Ia juga menekankan komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan mendukung pengembangan karakter mahasiswa.

“Kami ingin memastikan bahwa UBM Gorontalo menjadi lingkungan akademik yang inklusif, saling menghormati, dan kondusif bagi pertumbuhan akademik maupun pribadi mahasiswa,” tegasnya.

Sistem Disiplin di UBM Gorontalo

UBM Gorontalo menerapkan sistem disiplin yang mengelompokkan pelanggaran mahasiswa dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Kampus memberikan sanksi berdasarkan kategori tersebut, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Sistem ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan etika akademik.

Pihak universitas berharap, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika agar lebih bijak dalam bersikap dan bertutur di lingkungan kampus maupun di media digital.

“Kami akan terus menjaga suasana akademik yang sehat, aman, dan bebas dari perilaku yang menciderai nilai-nilai pendidikan,” tutup Andriyanto.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
angka pengangguran
Angka Pengangguran RI Naik, Apa yang Dilakukan DPR?
Megawati Ulang Tahun kongres PDIP
Puan Pastikan Kongres PDIP Digelar 2025, Waktu dan Tempat Masih Dirahasiakan
Wakil Wali Kota Bogor - kenaikan BOP ketua RT dan RW
Pemkot Bogor Pastikan Kenaikan BOP Para Ketua RT dan RW, tapi Ada Syaratnya!
Inovasi Pemecah Gelombang
ITS Hadirkan Inovasi Struktur Pemecah Gelombang Berbasis Ekosistem
Sampah bangunan liar
Pemkab Bekasi Kerahkan 30 Truk, Bersihkan Puing Bangunan Liar 150 Ton
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

4

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Tewas di Puworejo
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo
Mobil Dinas Pemkab Bogor
Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!
ahmad dhani
Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Wajib Minta Maaf 7 Hari!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.