BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada seorang mahasiswa yang melakukan tindakan tidak etis terhadap dosen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE) UBM dengan Nomor SK: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Pihak kampus mengeluarkan surat tersebut setelah melalui proses investigasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta forum etik yang digelar pada Minggu (16/3/2025).
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menerima laporan kasus ini dan menemukan bukti berupa tangkapan layar percakapan yang menunjukkan mahasiswa menggunakan kata-kata tidak senonoh terhadap dosen.
Mahasiswa tersebut juga diduga menyebarkan hasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui media sosial dan grup WhatsApp. Pihak kampus menilai tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga pendidik dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ns. Andriyanto Da’i, M.Kep, menegaskan bahwa pihak universitas menjatuhkan sanksi skorsing berdasarkan bukti yang sahih serta rekomendasi dari Tim Kehormatan Kode Etik UBM.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan, baik secara verbal maupun non-verbal, di lingkungan kampus. Sanksi ini tidak semata-mata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar seluruh civitas akademika menjunjung tinggi etika akademik,” ujar Andriyanto.
Andriyanto juga menjawab tudingan yang menyebut skorsing dijatuhkan tanpa alasan jelas. Ia menegaskan bahwa universitas telah mempertimbangkan semua aspek sesuai aturan dan kode etik yang berlaku sebelum mengambil keputusan tersebut.
BACA JUGA:
Buntut Kematian KEW, Mahasiswa UKI Akan Unjuk Rasa di Mapolres Metro Jatim Hari Ini
Kurangi Sampah dan Cegah Gas Metana, Mahasiswa Unpad Hadirkan Mini Maggot Farm
Mahasiswa Masih Bisa Ajukan Banding
Pihak UBM Gorontalo membuka kesempatan bagi mahasiswa yang terkena sanksi untuk mengajukan banding melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Kampus juga memastikan bahwa proses skorsing ini tidak akan menghambat kelanjutan studi mahasiswa bersangkutan.
“Kami tetap memberikan hak kepada mahasiswa sesuai prosedur yang berlaku. Skorsing ini tidak akan menghambat proses akademik mereka selama mereka menjalani sanksi dengan baik,” tambah Andriyanto.
Ia juga menekankan komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan mendukung pengembangan karakter mahasiswa.
“Kami ingin memastikan bahwa UBM Gorontalo menjadi lingkungan akademik yang inklusif, saling menghormati, dan kondusif bagi pertumbuhan akademik maupun pribadi mahasiswa,” tegasnya.
Sistem Disiplin di UBM Gorontalo
UBM Gorontalo menerapkan sistem disiplin yang mengelompokkan pelanggaran mahasiswa dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Kampus memberikan sanksi berdasarkan kategori tersebut, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Sistem ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penegakan etika akademik.
Pihak universitas berharap, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika agar lebih bijak dalam bersikap dan bertutur di lingkungan kampus maupun di media digital.
“Kami akan terus menjaga suasana akademik yang sehat, aman, dan bebas dari perilaku yang menciderai nilai-nilai pendidikan,” tutup Andriyanto.
(Virdiya/Aak)