JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. Sanksi tersebut diberikan setelah MKD menyatakan Dhani melanggar kode etik dewan terkait dua pernyataannya yang menuai aduan publik.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran etika dalam dua video pernyataannya yang viral. Meski begitu, MKD memutuskan hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.
“Teradu (Ahmad Dhani) dijatuhi sanksi teguran lisan dan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini ditetapkan,” ujar Nazaruddin dalam sidang putusan di kompleks parlemen, Rabu (7/5/2025).
Dalam proses klarifikasi, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan pemain naturalisasi yang menjadi salah satu pokok aduan. Ia justru mengaku mendukung program naturalisasi demi kemajuan sepak bola nasional.
Baca Juga:
Bongkar Oligarki Musik! Ahmad Dhani Sentil Anang dan Mafia di Balik Industri Musik RI
Kepala BKPM Sebut 7 Perusahaan Minat Bangun Pabrik Mobil Listrik Senilai Rp 15 Triliun
Terkait pernyataannya yang dianggap menghina salah satu marga, Dhani mengaku ucapannya merupakan kekeliruan saat berbicara (slip of the tongue) dan tidak dimaksudkan untuk melecehkan kelompok tertentu. Ia menyatakan kesiapannya untuk meminta maaf, termasuk kepada pihak yang melapor, seperti Ryan Pono.
“Pernyataan saya tidak dimaksudkan untuk menyinggung. Saya akan menyampaikan permintaan maaf sesuai keputusan MKD,” ujar Ahmad Dhani di hadapan anggota dewan etik.
Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga etika komunikasi bagi para anggota legislatif, terutama saat menyampaikan opini di ruang publik yang berpotensi menimbulkan interpretasi luas.
MKD berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, baik di dalam forum resmi maupun di platform publik.
(Dist)