BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lahan milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BBS) di Kampung Kawung Luwuk Desa dan Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, kembai disegel Kementrian Lingkungan Hidup.
PT. BBS merupakan pemegang konsesi milik PTPN 1 Regional 2 (dulu PTPN XI) di wilayah Cijeruk Kabupaten Bogor, perusahaan ini menguasai kurang lebih 39 Hektar lahan.
Sebagian besar lahan digunakan sebagai pariwisata seperti glamping dan bangunan komersial, lalu kafe dan vila.
Dalam kesempatan ini, Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup memasang papan segel di lahan tersebut. Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan mengevaluasi SHGB yang sedang berproses.
“Tadi malam berkonsultasi dengan Esleon 1 untuk melakukan analis detil ketangguhan Jabar dalam ancaman bencana hidrometrologi pada posisi hujan berat, dan penyebab terjadinya bencana adalah berkurangnya daerah resapan air seluar 1,1 juta hektar di Jawa Barat sejak 2010 hingga 2022, dan kita evaluasi kegiatan fisik yang berkontribusi menyumbang banjir di kota, kabupaten dan provinsi,” Jelas Menteri Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPHL) Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (22/3/2025).
Penyegelan di lakukan untuk mengkonvirmasi area tutupan lahan yang di kelola PT.BSS. Evaluasi dan audit pengelolaan lahan yang akan di lakukan nantinya mempengaruhi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan negara melalui Kementrian ATR/ BPN.
Direktur PT BSS, Warsan mengakui jika lahan yang di kelolanya berstatus SHGB. Pihaknya menjamin untuk memenuhi kelengkapan perizinan dalam pengelolaan lahan di Kaki Gunung Salak.
BACA JUGA:
Langgar Aturan, 10 Tempat Wisata di Bogor Disegel KLH
33 Tempat Wisata di Bogor Terancam Bakal Disegel Oleh Pemerintah Jabar
“Izin sedang berjalan tinggal langkah akhir saja, jadi PKKPN, Pertek, Site Plan, Sel Banjir, Kajian Amdal paling 2 tahub lagi selesai, sekarang belum melakukan apa apa ini elemen jalan, setelah itu berenti setelah semuanya selesai,” tambah Direktur PT.BSS Warsan.
Pemerintah tengah melakukan upaya untuk memperbaiki kondisi lanskap di Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tata Ruang. Seluruh aktivitas yang berpotensi menyebabkan banjir akan dievaluasi, termasuk wilayah hulu seperti kawasan Gunung Salak di daerah Cijeruk yang merupakan hulu dari Kali Cisadane.
(Virdiya/Usk)