JAKARTA,TM.ID: Wacana yang dilambungkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi tempat pernikahan semua agama, tidaklah mudah karena harus merevisi Undang-undang (UU) tentang Perkawinan.
DPR RI, melalui Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa aturan soal pernikahan dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa KUA hanya untuk pencatatan pernikahan agama Islam.
Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil. Oleh karena itu, ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya, dalam hal ini UU Perkawinan.
“Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam” jelas Ace, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (29/2/2024).
BACA JUGA: KUA Akan Layani Perkawinan Semua Agama, Guru Besar UIN: Sangat Rasional
Namun Ace juga mempertanyakan soal urgensi KUA jadi tempat nikah untuk semua agama, sebagaimana diwacanakan oleh Menag Yaqut, sehingga harus merombak UU Perkawinan.
“Pertanyannya, apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Kendati demikian, Ace menegaskan bahwa dirinya mendukung usulan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan KUA sebagai tempat menikah semua agama.
Menurutnya, sudah menjadi keharusan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melayani semua agama, karena negara ini harus berada di semua golongan.
(Aak)