BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Sumut menangkap satu lagi tersangka baru berinisial B alias Bulang yang terlibat dalam kematian Wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Polda Sumut sudah menangkap dua pria berisinial RAS (37) dan YT (36) yang berperan sebagai eksekutor pembakaran, Sabtu (6/7/2024) siang.
Keduanya diberi perintah oleh B untuk melakukan pembakaran. Total sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah wartawan Tribarata.tv Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, dibakar pada 27 Juni 2024.
Sempurna, istrinya, satu orang anaknya dan satu orang cucunya tewas dalam peristiwa nahas ini.
Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan pantauan CCTV untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
Berikut kronologi terbaru rumah Wartawan di Karo Dibakar, Sempurna Pasaribu dari penjelasan Polda Sumut:
Kronologi Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Kamis (27/6/2024)
Pukul 02.30 WIB
RAS mensurvei rumah Sempurna Pasaribu dan melaporkan kondisi TKP ke seseorang. Polisi belum mengungkapkan siapa “seorang” yang dimaksud.
Pukul 03.12 WIB-03.18 WIB
Terpantau diduga kedua pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari posko salah satu organisasi kepemudaan kemudian kembali lagi. Pelaku YST (pengemudi) menggunakan selimut berwarna merah muda.
Pukul 03.24 WIB
Polres Tanah Karo menerima laporan terjadi kebakaran di rumah Sempurna.
Jumat (28/6/2024)
Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dimakamkan bersebelahan oleh pihak keluarga.
Minggu (30/6/2024)
Polres Karo melakukan berbagai upaya penyelidikan. Mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti dan mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Total 16 saksi sudah diperiksa, 5 di antaraya saksi kunci yang pertama kali menemukan terjadi kebakaran tersebut.
Selasa (2/7/2024)
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus kebakaran rumah Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. KKJ yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI Sumut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus itu.
Dalam investigasi bersama yang dilakukan KKJ Sumut, kebakaran rumah itu terjadi setelah Rico memberitakan soal dugaan perjudian.
Sabtu (6/7/2024)
Polisi menangkap terduga pelaku pembakaran yakni pria berinisial RAS. Dari mulut RAS ia mengaku melakukan pembakaran bersama YST.
Minggu (7/7/2024)
YST ditangkap polisi. RAS berperan untuk membeli solar dan Pertalite seharga Rp 130 ribu. Selain itu juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor untuk menuju ke lokasi.
Peran YST alias Selawang sebagai pelaku pembakaran rumah. Ia menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral kemasan berisi solar dan Pertalite lalu menyalakan api.
Senin (8/7/2024)
Anak kandung dari Sempurna Pasaribu membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7/2024) siang. Ia didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan beserta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ Sumut) yang mengawal penyelidikan kasus ini dari awal.
Ia menduga jika ayah, ibu, anak, dan adiknya itu tewas bukan karena kebakaran murni di rumahnya, alih-alih sengaja dibakar. Pasalnya, ia menilai terdapat beberapa kejanggalan atas kematian keluarganya itu. Terlebih sehari sebelum kebakaran, ayahnya sempat memberitakan seputar maraknya narkoba dan perjudian di wilayah Karo, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Pembakaran Wartawan Karo
Rabu (10/7/2024)
Polda Sumut menangkap satu tersangka lagi yang terlibat dalam kematian Wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu beserta keluarganya. Yakni pria berinisial B alias Bulang. Diduga ia adalah otak pelaku yang memeritahkan RAS dan YST untuk melakukan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
(Kaje/Budis)