JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan merespon Kritikan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin yang mengkritisi Mendagri Tito Karnavian soal sengketa empat Pulau Aceh.
“Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah,” tegas Hinca di Medan melansir Antara, Minggu (15/06/2025).
Mengingat, kata Hinca, empat pulau itu masuk ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
Sementara, Bupati Tapteng adalah Masinton Pasaribu sekaligus kader PDIP, yang juga pernah menjadi Anggota DPR RI.
“Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng. Jadi yang mendapat pengelolaan adalah Bupati Tapteng,” bebernya.
Ia pun meminta kepada Rapidin, agar mengetahui konteks utama sebelum melayangkan kritik.
Pasalnya, sengketa itu bukan menjadi polemik baru, tetapi sudah bergulir sejak lama, dan bahkan sebelum Bobby Nasution dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.
Empat Pulau Aceh yang masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
BACA JUGA:
Masinton Bantah Pulau Aceh Hadiah untuk Tapanuli
Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri
Terkait hal itu, tertuang dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Sebelumnya, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada isu sengketa empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh
Pihaknya menilai, Tito Karnavian memutuskan sepihak dan bertentangan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Menurutnya, tidak ada urgensi atas pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut, tetapi Tito seolah masa lalu yang kurang baik
“Mendagri memberikan empat pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara, dan pemberian tersebut sama sekali tidak ada urgensinya bagi Aceh maupun Sumut karena keduanya sama-sama berada di wilayah negara kita. Toh negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” ujarnya.
Rapidin pun menduga, polemik empat pulau itu karena adanya tambang nikel di pulau tersebut, sehingga pihaknya tidak setuju empat pulau ini dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
(Saepul)