BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandung pada Pemilu 2024.
Dilansir dari website resmi KPU Kota Bandung, Sabtu (19/8/2023), Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 227/PL.01.04-Pu/3273/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selanjutnya, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Bandung mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bandung dan presentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan pasal 71 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Segera Umumkan Bacaleg 2024, Ada 2 Orang Mantan Napi
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, masyarakat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis tekait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Bandung
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Bandung melalui:
a. Website info pemilu KPU: https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kota Bandung dengan alamat Jl. Soekarno Hatta No.260 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung
c. Email: [email protected]
3. informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Bandung
(Rizky Iman/Budis)