KPU Kota Bandung Segera Umumkan Bacaleg 2024, Ada 2 Orang Mantan Napi

KPU Kota Bandung bakal segera umumkan hasil rapat pleno Bacaleg 2024. (Rizky/Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung aan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Mereka melaksanakan rapat pleno pada hari Jumat (18/8/2023), kemudian pengumunan hasilnya akan diumumkan Sabtu (19/8/2023) besok.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyampaikan KPU akan menetapkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Bandung untuk Pemilu 2024. Ada 861 berkas yang sudah diserahkan dari 18 partai politik.

“Kemarin kami sudah verifikasi. Sementara ada 861 dari 18 partai politik yang memenuhi syarat di antaranya dari jumlah tersebut ada dua orang mantan napi, yakni dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB),” kata Suharti, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA: Yah KPU DKI Coret Nama Aldi Taher, Gagal Nyaleg Gegara Ini

“Namun sudah kami nyatakan memenuhi syarat, karena memang ada surat keterangan dari Kejari untuk masa tahanannya di bawah lima tahun dan ada surat keterangan dari lapas bagi napi yang masa tahanannya di atas lima tahun. Jenis kelaminnya itu satu laki-laki dan satu lagi perempuan,” lanjutnya.

Suharti mengatakan untuk kasus di atas lima tahun itu seperti pencurian dan di bawah lima tahun itu perjudian. Dia menegaskan yang tidak boleh mencalonkan adalah mereka yang terlibat dengan kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Sementara untuk kasus korupsi diperbolehkan.

BACA JUGA: Akses Dibatasi, Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU!

“Tapi kalau di Bandung ini belum ada tahanan korupsi nyaleg. Kalau yang pidananya di atas lima tahun, maka lima tahun setelah bebas baru bisa daftar. Tapi kalau masa tahanan di bawah lima tahun itu bebas mau baru berapa bulan pun bisa mendaftar,” ungkapnya.

Adapun masa sanggahan dari masyarakat saat telah ditetapkannya DCS, bisa dilakukan tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. Ketika ada sanggahan dari masyatakat, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai politik ataupun  calonnya.

“Jika tanggapan masyarakatnya benar, maka partai politik bisa mengganti orang yang bermasalah tersebut di 14 September 2023. Jadi, jika ada yang bermasalah tak bisa diganti sekarang. Yang sudah memenuhi syarat pun semua di masa pencermatan menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) saja masih bisa dilakukan perubahan,” terang Suharti.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian