KPU Kota Bandung Segera Umumkan Bacaleg 2024, Ada 2 Orang Mantan Napi

KPU Kota Bandung bakal segera umumkan hasil rapat pleno Bacaleg 2024. (Rizky/Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung aan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Mereka melaksanakan rapat pleno pada hari Jumat (18/8/2023), kemudian pengumunan hasilnya akan diumumkan Sabtu (19/8/2023) besok.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyampaikan KPU akan menetapkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Bandung untuk Pemilu 2024. Ada 861 berkas yang sudah diserahkan dari 18 partai politik.

“Kemarin kami sudah verifikasi. Sementara ada 861 dari 18 partai politik yang memenuhi syarat di antaranya dari jumlah tersebut ada dua orang mantan napi, yakni dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB),” kata Suharti, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA: Yah KPU DKI Coret Nama Aldi Taher, Gagal Nyaleg Gegara Ini

“Namun sudah kami nyatakan memenuhi syarat, karena memang ada surat keterangan dari Kejari untuk masa tahanannya di bawah lima tahun dan ada surat keterangan dari lapas bagi napi yang masa tahanannya di atas lima tahun. Jenis kelaminnya itu satu laki-laki dan satu lagi perempuan,” lanjutnya.

Suharti mengatakan untuk kasus di atas lima tahun itu seperti pencurian dan di bawah lima tahun itu perjudian. Dia menegaskan yang tidak boleh mencalonkan adalah mereka yang terlibat dengan kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Sementara untuk kasus korupsi diperbolehkan.

BACA JUGA: Akses Dibatasi, Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU!

“Tapi kalau di Bandung ini belum ada tahanan korupsi nyaleg. Kalau yang pidananya di atas lima tahun, maka lima tahun setelah bebas baru bisa daftar. Tapi kalau masa tahanan di bawah lima tahun itu bebas mau baru berapa bulan pun bisa mendaftar,” ungkapnya.

Adapun masa sanggahan dari masyarakat saat telah ditetapkannya DCS, bisa dilakukan tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. Ketika ada sanggahan dari masyatakat, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai politik ataupun  calonnya.

“Jika tanggapan masyarakatnya benar, maka partai politik bisa mengganti orang yang bermasalah tersebut di 14 September 2023. Jadi, jika ada yang bermasalah tak bisa diganti sekarang. Yang sudah memenuhi syarat pun semua di masa pencermatan menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) saja masih bisa dilakukan perubahan,” terang Suharti.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Berita Lainnya

1

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara