KPU Tindaklanjut PSU Pasca Putusan MK, Khusus 24 Daerah Ini

kpu psu
(RRI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyikapi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

“Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz kepada awak media, Selasa (25/02/2025).

Setelah pembacaan putusan, KPU tengah mengkaji  dari sisi hukum dan teknis pelanggaran, serta konsekuensi anggaranya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan leh KPU dan jajarannya di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten dalam menindaklanjuti putusan MK.

“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mellaz.

BACA JUGA: 

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

Pilkada Ulang di Bangka Belitung Butuh Biaya Rp 40 Miliar, Bisakah Efisiensi Anggaran Dilakukan?

Dalam hasil putusannya, MK mengintruksikan KPU melakukan PSU pada Pilkada 2024. Instruksi itu, disampikan MK dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/02), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Adapun putusan MK, dari 26 pemohon, sebanyak 24 perkara menghasilkan putusan untuk menggelar pilkada ulang. KPU di daerah wajib melaksanakan PSU, sesuai dengan putusan MK.

Kemudian, MK mengeluarkan putusan tambahan. Pertama, perkara bernomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Selain itu, pada Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut data 24 daerah, yang harus menggelar PSU:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Heboh! Kades Wiwin Komalasari beri Klarifikasi Video Geli Bawa Nasi Kotak
Viral Dulu Baru Klarifikasi! Kades Wiwin Komalasari Soal Geli Bawa Nasi Kotak
Wmoto Swiftbee vs Honda Scoopy 2025
WMoto Swiftbee vs Honda Scoopy, Skutik Malaysia atau Jepang?
Pelaku mayat dalam karung
Pelaku Kasus Mayat dalam Karung di Tanah Datar Ditangkap
Tren kuliner 2025
8 Makanan yang Diprediksi Bakal Jadi Tren Kuliner 2025
Maia Estianty
Maia Estianty Ungkap Masa Kecilnya: Pernah Jadi Penari Altar di Sekolah Katolik
Berita Lainnya

1

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

2

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

3

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi

4

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
struktur danantara
Danantara dan Lingkaran Kekuasaan, Investasi Nasional atau Oligarki Berkedok Bisnis?
Bejo Sugiantoro wafat
Kabar Duka Sepak Bola, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Wafat
Mentan Andi Amran Operasi pasar pangan murah
Kompak! Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Pantau Operasi Pasar Pangan Murah di Magelang
penyanyi malyda meninggal dunia
Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.