KPU Minta Patuhi Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres, Yusril: Tanpa Tunggu UU Pemilu Dirubah

jokowi bukber
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dalam situasi mendesak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat langsung diberlakukan, tanpa harus menunggu perubahan undang -undang atau peraturan lainnya termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Yusril merespons agar KPU menyurati pimpinan Parpol menaati Putusan MK Nomor 90/PUI-XXI/2023 terkait usia Presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

“Dalam keadaan mendesak, keputusan seperti itu dapat dilaksanakan, tanpa menunggu perubahan undang-undang Pemilu maupun Peraturan KPU,” kata Yusril dikutip dari keterangannya, Sabtu (4/11/2023).

BACA JUGA: MKMK Ungkap Pegang Bukti Janggal Gugatan Usia Capres Cawapres, Dicabut Tapi Diajukan Lagi

Menurutnya hal itu menekankan hukum administrasi terkait penyelenggaraan negara bersifat dinamis dan antisipatif. Sehingga dalam keadaan tertentu, hal-hal yang bersifat dinamis dan antisipatif. Sehingga dalam keadaan tertentu, hal -hal yang bersifat prosedural dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar.

Menurut Yusril, Peraturan KPU harus diubah karena ada putusan MK. Tetapi , pengubahan itu terbentur masalah prosedur karena KPU harus berkonsultasi dengan DPR.

“Sementara DPR tengah reses  sehingga konsultasi tidak dapat dilaksanakan. Disisi lain, jadwal Pemilu terkait pendaftaran Pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD1945 agar Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan presiden saat ini,” ucap Yusril.

Sementara itu, agar parpol menaati Putusan MK tanpa KPU sendiri mengubah Peraturan KPK (PKPU), bukannya tanpa dasar. Sebab yang diuji di MK adalah Undang -Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan menguji PKPU.

“KPU tidak dapat mengubah PKPU karena rujukan KPU dalam menyusun PKPU adalah Undang -Undang Pemilu. Sementara, Presiden dan DPR tidak akan dapat mengubah UU Pemilu untuk melaksanakan Putusan MK terkait usia minimal Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu hanya beberapa hari,” jelasnya.

Yusril menambahkan, pilihan yang lain untuk melaksanakan Putusan MK adalah Presiden menerbitkan Perpu berdasarkan pertimbangan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Presiden nampaknya tidak berkeingingan menerbitkan Perpu dimaksud. “Lantas apa jalan keluarnya? Patut diketahui bersama bahwa berdasarkan Pasal 56 UU MK, Putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD

Itu berarti, Putusan MK berlaku serta merta meskipun dalam putusan pengujian terhadap UU, MK menyatakan suatu norma dalam Pasal UU yang diuji bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, meskipun norma Pasal tersebut dalam kenyataannya belum diubah oleh Presiden dan DPR.

Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.