JAKARTA.TM.ID: Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dalam situasi mendesak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat langsung diberlakukan, tanpa harus menunggu perubahan undang -undang atau peraturan lainnya termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Yusril merespons agar KPU menyurati pimpinan Parpol menaati Putusan MK Nomor 90/PUI-XXI/2023 terkait usia Presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
“Dalam keadaan mendesak, keputusan seperti itu dapat dilaksanakan, tanpa menunggu perubahan undang-undang Pemilu maupun Peraturan KPU,” kata Yusril dikutip dari keterangannya, Sabtu (4/11/2023).
BACA JUGA: MKMK Ungkap Pegang Bukti Janggal Gugatan Usia Capres Cawapres, Dicabut Tapi Diajukan Lagi
Menurutnya hal itu menekankan hukum administrasi terkait penyelenggaraan negara bersifat dinamis dan antisipatif. Sehingga dalam keadaan tertentu, hal-hal yang bersifat dinamis dan antisipatif. Sehingga dalam keadaan tertentu, hal -hal yang bersifat prosedural dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar.
Menurut Yusril, Peraturan KPU harus diubah karena ada putusan MK. Tetapi , pengubahan itu terbentur masalah prosedur karena KPU harus berkonsultasi dengan DPR.
“Sementara DPR tengah reses sehingga konsultasi tidak dapat dilaksanakan. Disisi lain, jadwal Pemilu terkait pendaftaran Pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD1945 agar Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan presiden saat ini,” ucap Yusril.
Sementara itu, agar parpol menaati Putusan MK tanpa KPU sendiri mengubah Peraturan KPK (PKPU), bukannya tanpa dasar. Sebab yang diuji di MK adalah Undang -Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan menguji PKPU.
“KPU tidak dapat mengubah PKPU karena rujukan KPU dalam menyusun PKPU adalah Undang -Undang Pemilu. Sementara, Presiden dan DPR tidak akan dapat mengubah UU Pemilu untuk melaksanakan Putusan MK terkait usia minimal Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu hanya beberapa hari,” jelasnya.
Yusril menambahkan, pilihan yang lain untuk melaksanakan Putusan MK adalah Presiden menerbitkan Perpu berdasarkan pertimbangan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Presiden nampaknya tidak berkeingingan menerbitkan Perpu dimaksud. “Lantas apa jalan keluarnya? Patut diketahui bersama bahwa berdasarkan Pasal 56 UU MK, Putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ungkapnya.
BACA JUGA: Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD
Itu berarti, Putusan MK berlaku serta merta meskipun dalam putusan pengujian terhadap UU, MK menyatakan suatu norma dalam Pasal UU yang diuji bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, meskipun norma Pasal tersebut dalam kenyataannya belum diubah oleh Presiden dan DPR.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan