KPU Kota Bandung Segera Umumkan Bacaleg 2024, Ada 2 Orang Mantan Napi

KPU Kota Bandung bakal segera umumkan hasil rapat pleno Bacaleg 2024. (Rizky/Teropongmedia.id)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung aan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Mereka melaksanakan rapat pleno pada hari Jumat (18/8/2023), kemudian pengumunan hasilnya akan diumumkan Sabtu (19/8/2023) besok.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyampaikan KPU akan menetapkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Bandung untuk Pemilu 2024. Ada 861 berkas yang sudah diserahkan dari 18 partai politik.

“Kemarin kami sudah verifikasi. Sementara ada 861 dari 18 partai politik yang memenuhi syarat di antaranya dari jumlah tersebut ada dua orang mantan napi, yakni dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB),” kata Suharti, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA: Yah KPU DKI Coret Nama Aldi Taher, Gagal Nyaleg Gegara Ini

“Namun sudah kami nyatakan memenuhi syarat, karena memang ada surat keterangan dari Kejari untuk masa tahanannya di bawah lima tahun dan ada surat keterangan dari lapas bagi napi yang masa tahanannya di atas lima tahun. Jenis kelaminnya itu satu laki-laki dan satu lagi perempuan,” lanjutnya.

Suharti mengatakan untuk kasus di atas lima tahun itu seperti pencurian dan di bawah lima tahun itu perjudian. Dia menegaskan yang tidak boleh mencalonkan adalah mereka yang terlibat dengan kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Sementara untuk kasus korupsi diperbolehkan.

BACA JUGA: Akses Dibatasi, Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU!

“Tapi kalau di Bandung ini belum ada tahanan korupsi nyaleg. Kalau yang pidananya di atas lima tahun, maka lima tahun setelah bebas baru bisa daftar. Tapi kalau masa tahanan di bawah lima tahun itu bebas mau baru berapa bulan pun bisa mendaftar,” ungkapnya.

Adapun masa sanggahan dari masyarakat saat telah ditetapkannya DCS, bisa dilakukan tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023. Ketika ada sanggahan dari masyatakat, KPU akan melakukan klarifikasi ke partai politik ataupun  calonnya.

“Jika tanggapan masyarakatnya benar, maka partai politik bisa mengganti orang yang bermasalah tersebut di 14 September 2023. Jadi, jika ada yang bermasalah tak bisa diganti sekarang. Yang sudah memenuhi syarat pun semua di masa pencermatan menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) saja masih bisa dilakukan perubahan,” terang Suharti.

(Rizky Iman/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.