KPU: Gugatan Ganjar-Mahfud Terhadap Hasil Pilpres 2024 dianggap Tidak Tepat Sasaran

Gugatan hasil Pilpres 2024
Gugatan hasil Pilpres 2024. (tangkap layar instagram @kpu_ri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dianggap tidak tepat sasaran.

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan terdapat kekosongan hukum sehingga Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM menjadi runtuh,” kata kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, mengutip antara, Kamis (22/3/2024).

Mengenai masalah ini, KPU menilai bahwa definisi nepotisme yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sejalan dengan definisi pelanggaran administrasi pemilu TSM yang diatur dalam Perbawaslu 8/2022.

Kesesuaian itu, menurut Hifdzil, minimalnya mengungkap adanya tindakan, pelaku, lembaga negara, pejabat pemerintah, pelaksana pemilu, rencana yang teliti, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA: Kiat KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Menurut Hifdzil penggunaan pelanggaran administratif pemilu TSM merupakan ranah Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

KPU berpendapat bahwa tuduhan nepotisme dan TSM dapat diselidiki sesuai dengan ketentuan dari tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, dan Undang-Undang Pemilihan Umum.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.