BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dianggap tidak tepat sasaran.
“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan terdapat kekosongan hukum sehingga Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dugaan nepotisme dalam penyelenggaraan pemilu yang TSM menjadi runtuh,” kata kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, mengutip antara, Kamis (22/3/2024).
Mengenai masalah ini, KPU menilai bahwa definisi nepotisme yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sejalan dengan definisi pelanggaran administrasi pemilu TSM yang diatur dalam Perbawaslu 8/2022.
Kesesuaian itu, menurut Hifdzil, minimalnya mengungkap adanya tindakan, pelaku, lembaga negara, pejabat pemerintah, pelaksana pemilu, rencana yang teliti, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
BACA JUGA: Kiat KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK
Menurut Hifdzil penggunaan pelanggaran administratif pemilu TSM merupakan ranah Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
KPU berpendapat bahwa tuduhan nepotisme dan TSM dapat diselidiki sesuai dengan ketentuan dari tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, dan Undang-Undang Pemilihan Umum.
(Vini/Usk)